Pencairan Gaji 13 ASN Depok Tinggal Tunggu Perwal

DepokNews- Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, segera cair. Namun, pencairannya masih menunggu penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, saat ini pihaknya sedang proses Perwal.

“Kami masih menunggu. Setelah semua selesai, tinggal dicairkan,” kata Nina, Selasa (11/8/20).

Nina menyebut, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 28 miliar untuk 6.381 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok.

“Pemkot Depok telah menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 28 miliar yang akan dibayarkan kepada seluruh ASN,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Disebutkan, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan bulan sebelumnya. Dengan rincian, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Masing-masing pegawai akan mendapatkan gaji yang berbeda tergantung golongan mereka. Mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 8 juta,” tegas Nina.

Nina menuturkan, anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dengan adanya tambahan ini, dirinya berharap agar belanja masyarakat bisa terkontrol, terutama di masa Pandemi Covid-19.

“Kita kan tidak tahu kebutuhan masing-masing ASN, namun kita bisa mengaturnya dengan mengacu pada PP tadi. Mudah-mudahan bisa segera cair,” tutup Nina.(mia)