Menu

Dark Mode
Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Komnas untuk Rakyat Palestina Pelatihan Melukis dengan Cahaya oleh Mahasiswa Politeknik Media Kreatif,Jakarta Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet “IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis

Peristiwa

Pengedar Narkoba di Limo Pasok Bahan Baku dari Belanda

badge-check


					Penangkapan pengedar narkoba (Ilustrasi) Perbesar

Penangkapan pengedar narkoba (Ilustrasi)

DepokNews- Residivis pengedar narkoba dicokok di Perumahan Sawo Griya Kencana, Limo, Senin (20/11) malam. Penangkapan ini dilakukan gabungan Satresnarkoba Polresta Depok gabungan BNN Kota Depok. Pelaku sudah setahun tinggal di perumahan itu. Dia mengontrak rumah dari orang lain.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti bahan kimia diduga pembuatan ekstasi. Pelaku adalah FG (28) yang bekerja sebagai koki.

Wakasat Narkoba Polresta Depok, AKP Darminto mengatakan, penangkapan dilakukan atas dasar laporan yang ditindaklanjuti anggotanya. Pelaku baru menerima paket amplop berisi bahan baku pembuatan narkoba. Bahan baku itu berasal dari Belanda.

“Setelah ada informasi yang masuk ke anggota, ada pengiriman dokumen asal Belanda setelah diperiksa di kantor Pos Jakarta ternyata isi bahan baku pembuatan ekstasi dan biji ganja,” katanya, Selasa (22/11).

Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Mabes Polri terhadap bahan baku diduga pembuatan ekstasi mengandung ampetamin. Kemudian pelaku dibawa petugas untuk didalami.

“Kandungan dalam bahan tersebut juga kita dalami,” ungkapnya.

Catatan kepolisian, pelaku pernah mendekam di sel dengan kasus yang sama. Dia pernah dipenjara pada tahun 2012 di Polsek Cilandak. Kasusnya saat itu pelaku merupakan pengedar ganja.

Pelaku diancam UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 (ayat 2), 112 (ayat 2), tentang memiliki dan mengedarkan narkotik ancaman pidana diatas 20 tahun.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline