DepokNews- Residivis pengedar narkoba dicokok di Perumahan Sawo Griya Kencana, Limo, Senin (20/11) malam. Penangkapan ini dilakukan gabungan Satresnarkoba Polresta Depok gabungan BNN Kota Depok. Pelaku sudah setahun tinggal di perumahan itu. Dia mengontrak rumah dari orang lain.
Dari tangan pelaku didapat barang bukti bahan kimia diduga pembuatan ekstasi. Pelaku adalah FG (28) yang bekerja sebagai koki.
Wakasat Narkoba Polresta Depok, AKP Darminto mengatakan, penangkapan dilakukan atas dasar laporan yang ditindaklanjuti anggotanya. Pelaku baru menerima paket amplop berisi bahan baku pembuatan narkoba. Bahan baku itu berasal dari Belanda.
“Setelah ada informasi yang masuk ke anggota, ada pengiriman dokumen asal Belanda setelah diperiksa di kantor Pos Jakarta ternyata isi bahan baku pembuatan ekstasi dan biji ganja,” katanya, Selasa (22/11).
Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Mabes Polri terhadap bahan baku diduga pembuatan ekstasi mengandung ampetamin. Kemudian pelaku dibawa petugas untuk didalami.
“Kandungan dalam bahan tersebut juga kita dalami,” ungkapnya.
Catatan kepolisian, pelaku pernah mendekam di sel dengan kasus yang sama. Dia pernah dipenjara pada tahun 2012 di Polsek Cilandak. Kasusnya saat itu pelaku merupakan pengedar ganja.
Pelaku diancam UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 (ayat 2), 112 (ayat 2), tentang memiliki dan mengedarkan narkotik ancaman pidana diatas 20 tahun.(mia)