DepokNews –Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil menangkap seorang pelaku penyalah guna dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Kasatnarkoba Kompol Putu Ķholis Aryana kepada wartawan mengatakan anggotanya berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Jl.Raya IR H Juanda Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok
Pelaku atas nama HR alias DAVIS bin HASAN MARJI usia 37 tahun warga Gg. Mesjid Al Islah Rt.04 Rw. 07 Bojong Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
“Dari tangan pelaku anggota kami mensita sekitar 127 (seratus dua puluh tujuh) bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat brutto :94, 83 gram, 14 bungkus plastik klip bening berisi shabu dengan berat brutto : 5, 03 gram,”katanya.
Kompol Putu menambahkan penangkapan pelaku diawali oleh para saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa dialamat tsb diatas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu dan ganja.
Atas dasar informasi tsb kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan saat di di lokasi melihat 1 orang laki2 yang mencurigakan dan setelah diperiksa mengaku bernama HR alias Davis dan sewaktu digeledah dari saku celana sebelah kananya 1 ( satu) bungkus plastik klip berisi sabu yang dimasukan kedalam amplop.
Ķemudian dilakukan penggeledahan dikamar rumahnya didapatkan 127 ( seratus dua puluh tujuh) bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas koran dan 13 ( tiga belas) bungkus plastik klip berisi shabu , yg diakui milik tsk dan Selanjutnya tsk berikut barang bukti dibawa ke Polresta Depok utk penyidikan lebih lanjut.