Menu

Dark Mode
SIBERC STEI SEBI, LAZNAS IZI, dan Inisiatif Wakaf Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2025 Tingkatkan Kualitas KIM, Diskominfo Depok Gelar Sosialisasi Literasi Digital Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Limo Buka Musda MUI Depok, Wali Kota Sampaikan Pesan Ini Berlangsung Tiga Hari, STQ ke-II Tingkat Kota Depok Resmi Digelar Disdagin Depok Kembangkan Fitur Pemantau Pasokan dan Harga Bapokting di Sifordagin

Metro Depok

Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

badge-check


					Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Perbesar

DepokNews –Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil menangkap seorang pelaku penyalah guna dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasatnarkoba Kompol Putu Ķholis Aryana kepada wartawan mengatakan anggotanya berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di  Jl.Raya IR H Juanda Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok

Pelaku atas nama HR alias DAVIS bin HASAN MARJI usia 37 tahun warga  Gg. Mesjid Al Islah Rt.04 Rw. 07 Bojong Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

“Dari tangan pelaku anggota kami mensita sekitar 127 (seratus dua puluh tujuh) bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat brutto :94, 83 gram,  14 bungkus plastik klip bening berisi shabu dengan berat brutto : 5, 03 gram,”katanya.

Kompol Putu menambahkan penangkapan pelaku diawali oleh para saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa dialamat tsb diatas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu dan ganja.

Atas dasar informasi tsb kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan saat di di lokasi melihat 1 orang laki2 yang mencurigakan dan setelah diperiksa mengaku bernama HR alias Davis dan sewaktu digeledah dari saku celana sebelah kananya 1 ( satu) bungkus plastik klip berisi sabu yang dimasukan kedalam amplop.

Ķemudian dilakukan penggeledahan dikamar  rumahnya didapatkan 127 ( seratus dua puluh tujuh) bungkus kecil  ganja yang dibungkus kertas koran dan 13 ( tiga belas) bungkus plastik klip berisi shabu , yg diakui milik tsk dan Selanjutnya tsk berikut barang bukti dibawa ke Polresta Depok utk penyidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Limo

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok