DepokNews — Anggota buser Polsek Sawangan menggrebek rumah seorang pengedar sabu di Kp.Malela RT.3/18, Depok Pancoran Mas Kota Depok, Senin (3/4) dini hari.
Selain pelaku diamankan petugas menyita barang bukti sabu senilai belasan juta serta alat timbang digital.
Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo mengatakan anggotanya dipimpin Kanit Reskrim Iptu Darminto serta Katim Buser Aiptu Sarwedi berhasil menangkap Tri Saputra,31, di rumahnya saat sedang transaksi oleh petugas yang sedang menyamar.
“Saat ditangkap pelaku tidak sempat berkutik oleh petugas. Dari penggeledahan rumahnya didapatkan enam paket sabu dibungkus dalam plastik klip bening serta timbangan digital disimpan dalam lemari kamar rumah,”ujarnya.
Dia mengungkapkan pelaku merupakan jaringan pengedar dalam Lapas Pondo Rajeg Cibinong.
“Penyuplai sabu dari dalam lapas, setelah mendapat sabu saat diantarkan kurir di Juanda Depok, langsung di edarkan ke kalangan pemuda perpaket ji seharga Rp. 1,2 juta,”katanya.
Pelaku yang sudah berkeluarga dan mempunyai seorang anak masih balita, menjual sabu alasan untuk dapat membantu menompang kebutuhan hidup sehari-hari keluarga.
“Profesi yang digelutinya sebagai pengedar sabu baru dua bulan. Perpaket sabu pelaku mendapatkan keuntungan Rp.200 ribu,”ungkapnya. “Pelaku dikenakan pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 15 tahun penjara.” katanya.