Peradi dan BNN Depok Selaraskan Penyuluhan Hukum Terkait Narkoba

DepokNews- Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Depok, melakukan audiensi dengan BNN Kota Depok sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

Ketua PBH Peradi Depok, Rudi H Nasution memgatakan audiensi dengan BNN Kota Depok, dilakukan untuk menyelaraskan serta menyinergikan penyuluhan hukum terkait narkotika.

Data yang didapatkan, lanjut Rudi, Kota Depok sangat tinggi dalam penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Sukmajaya.

“Oleh karena itu, kami sangat terpanggil untuk bersama-sama dengan BNN Kota Depok melakukan penyuluhan hukum terkait penyalahgunaan narkotika, dalam tindakan pencegahan,” kata Rudi.

Rudi mengungkapkan, ia turut senang dengan antusias BNN Kota Depok yang menerimanya, usai menyampaikan visi dan misinya, yang dimaksudkan untuk bersinergi demi masyarakat banyak dalam memberantas tindak penyalahgunaan narkotika dalam hal pencegahan.

“Setelah saya terpilih menjadi Ketua PBH Peradi Depok, semua aspek legal standing masalah hukum kami hadir di sana, dan ini merupakan salah satu program kami demi masyarakat,” terangnya.

Harapan kedepannya, ungkap Rudi, hal yang disampaikan Peradi Depok kepada BNN Kota Depok dapat terwujud, demi kepentingan masyarakat agar bersih dari narkotika.

“Secara teknis, kami menyampaikan bagaimana cara berkolaborasi, untuk penyampaian penyuluhan hukum ke masyarakat demi kebaikan bersama,” terangnya.

Sementara, Kepala BNN Kota Depok, AKBP Heru Prasetyo mengungkapkan, audiensi (Menjalin silaturahmi) antara PBH Peradi Depok dengan BNN Kota Depok, berimplementasi untuk membentuk suatu sinergitas dan kolaborasi.

“Dari anggota PBH Peradi yang hadir, mereka menyampaikan pendapatnya masing-masing. Namun substansinya yang saya catat, kami sepakat bahwa prinsip mencegah lebih baik daripada mengobati. Teknisnya yaitu bentuk penyuluhan kepada masyarakat, kami juga sepakat bahwa perang melawan narkoba ini harus dilaksanakan secara bersama-sama (tidak bisa parsial),” ucap Heru.

Teknis pelaksanaannya, lanjut Heru, akan diwujudkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) nantinya.

“Apa yang sudah dilakukan teman-teman PBH Peradi, sudah menerapkan dua Undang-undang (UU). Pertama, dalam pasal 104 hingga 108 UU No35 Tahun 2009 itu diamanatkan tentang peran serta masyarakat. Dimana UU mengakomodir bahwa setiap masyarakat, memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dan membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika,” ungkap Heru.

Jadi, kata Heru, PBH Peradi sudah mengimplementasikan amanat UU tersebut. Di samping itu, ada Perda No13 Tahun 2021, yang dimana salah satu pasalnya berkaitan dengan partisipasi masyarakat.

“Tentu kegiatan ini saya sambut baik, karena PBH Peradi sudah mengimplementasikan setidaknya dua UU, tentang narkotika dan Perda Kota Depok. Ketika melihat hasrat serta keinginan dari audiensi tadi, saya optimis ada tindak lanjut sebagai langkah berikut dari audiensi ini,” pungkasnya.