Perempuan Gappura Geram, Tangkap Penyebar Hoak Pemberian Sembako !!

DepokNews–Menjelang pelaksanaan pencoblosan pada Rabu(9/12) marak pemberitaan hoak seperti berita bohong tentang pemberitaan pembagian sembako di kantor PKS.

Menanggapi masalah ini Ketua Perempuan Gappura Indria Trilis Sari menyayangkan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengirimkan berita bohong perihal pembagian bansos sembo di kantor PKS.

“Kami meminta pihak terkait menindak tegas penyebar hoak yang bisa membuat suasana menjadi tidak kondusif,”katanya

Jaga dan bawa demokrasi nggak primitif lagi.

Primitif hanya orang yang pakai kekerasan, itu primitif. Demokrasi yang beradab menjauhi perilaku primitif, misal kekerasan, intimidasi, teror.

Sebaliknya, kampanye yang baik menggunakan paparan kinerja dan kebijakan. Sebab, sebagai negara demokrasi, yang terpenting adalah beradu ide. 

“Program dan ide. Adu ide saja kalau mau bangsa berada demokrasi yang baik. Kita bertarung ide, bukan SARA,” katanya. 

Yusuf menambahkan, berita bohong atau berita palsu atau hoak (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.

Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, maupun April Mop.

Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan.

Dalam kebingungan, masyarakat akan mengambil keptusan yang lemah, tidak meyakinkan, dan bahkan salah.

Dia mengimbau kepada warga untuk mengecek terlebih dulu kebenarannya sebelum mendatangi ke lokasi.

Ketua DPD PKS Kota Depok M Hafid Nasir menambahkan, DPD PKS banyak laporan terkait beredarnya Hoax dan kampanye hitam terkait pembagian sembako di DPC PKS terdekat dan masyarakat diminta membawa KTP dan menukarkannya dengan paket Sembako.

Terkait hal tersebut kami mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah Hoax dan penyebaran berita bohong yang merugikan dan mencemarkan nama baik kami.

PKS mengecam cara-cara kampanye hitam yang tidak sehat dan mendidik masyarakat.

Saat ini kami sedang menyelidiki siapa penyebar informasi tersebut, dan memproses laporan ke Bawaslu.

“Dalam waktu 2*24 jam bila tidak ada konfirmasi terkait penyebaran ini, maka kami akan segera memproses laporan Polisi agar diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib,”katanya.