Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Kriminal

Polisi Amankan Dua Pencuri Dari Amukan Massa

badge-check


					Polisi Amankan Dua Pencuri Dari Amukan Massa Perbesar

DepokNews–Anggota Buser Polsek Sawangan berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencuri motor di daerah Serua, Bojongsari, Kota Depok, Minggu (29/7) dini hari.

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo kepada wartawan pada Senin (30/8) mengatakan para pelaku mencuri dengan cara mendorong hasil motor curiannya.

Pelaku atas nama RG alias R, 27, dan H alias H,41, masing-masing warga Pamulang Tangerang Selatan.

Kapolsek mengatakan penangkapan dua pelaku berawal anggotanya melakukan observasi patroli di sekitar lokasi kejadian langsung segera mengamankan para pelaku dari kerumunan massa.

Pelaku diketahui mencuri motor jenis retro sport Honda GL Max 125, L 2507 RO, milik Waluyo Jati,33, saat sedang diparkir di tempat acara Work Shop Pameran di Jalan Mandor Tajir, RT.003/004, Serua, Bojong Sari, Kota Depok.

Modus pelaku RH alias R bertugas mengambil motor sedangkan H yang mengambil mengintai keadaan disekitar lokasi.

Pelaku mencuri motor korban dengan cara didorong menggunakan kaki.

Namun lantaran helm motor korban terjatuh langsung diketahui korbannya dan dikejar ketangkap masuk ke jalan buntu dan babak belur dihakimin massa.

Dia mengungkapkan aksi main hakim masyarakat terhadap pelaku berhasil di cegah setelah anggota buser langsung quick respon mendatangi TKP pelaku langsung dibawa ke Polsek Sawangan.

“Masih kita selidiki, hasil pengakuan pelaku baru sekali melakukan. Indikasi pelaku kerap bermain mencuri motor di daerah Sawangan,;tambahnya.

Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun Untuk barang bukti yang disita yaitu motor korban Honda GL Max dan motor pelaku Honda Scoopy merah B 6568 WMM berikut kunci kontak digunakan untuk kejahatan.

Facebook Comments Box

Read More

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Polres Depok Bekuk Spesialis Pencurian di
Rumsong, Satu Malam Gasak Dua Rumah Sekaligus

2 December 2022 - 16:39 WIB

Tim Jaguar Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor

13 October 2020 - 06:25 WIB

Tawuran Antar Kampung Terjadi, Seorang Remaja Kritis Akibat Disabet Sajam

28 July 2020 - 11:14 WIB

Dua Remaja di Kawasan Sukmajaya Tertangkap Tangan Saat Curi Burung Love Bird

28 July 2020 - 10:59 WIB

Trending on Kriminal