Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Kriminal

Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu

badge-check


					Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu Perbesar

DepokNews–Aparat Kepolisian Polsek Bojonggede dan Polresta Depok berhasil mengamankan komplotan pengedar uang palsu mata uang asing seperti euro.

Kapolsek Bojonggede AKP Agus Sinaga kepada wartawan pada Rabu (11/10) mengatakan awalnya anggota Mapolsek Bojong Gede berhasil menciduk tersangka BS alias Ucung yang ingin membeli minuman sebesar Rp 250 ribu dengan pecahan uang Rp 50 ribu.

Modus tersangka ternyata tercium pemilik toko kelontong, Bagus, dan akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Bojong Gede pada Sabtu (7/10).

Setelah itu, Satresrim Polsek Bojong Gede mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka HH alias Ombeng yang memberikan uang tersebut ke Ucung.

Kemudian, kasus tersebut terus dikembangkan dan akhirnya terasangka yang menyimpan uang palsu AAH alias Ki Mahesa Tilas diamankan polisi.

“Dalam rumah tersangka AAH, anggota kami mendapatkan barang bukti berupa pecahan uang diduga palsu Rp 50 ribu sebanyak Rp 400 ribu”katanya.

Bahkan, bukan hanya rupiah, polisi juga mengamankan uang euro yang diduga palsu milik AAH.

Saat digeledah anggotanya menemukan barang bukti berupa mata uang euro dan dolar Singapura yang disimpan para pelaku.

Ia menambahkan menurut keterangan pelaku, uang tersebut didapat membeli dari seorang bernama, Aseng.

Namun, Aseng sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Alamat tidak tahu dikarenakan transaksi jual beli uang palsunya Aseng datang ke rumah pelaku AAH.

Pelaku dengan transaksi jual beli uang palsu yaitu 1 : 3, uang asli Rp. 100 ribu dapat uang palsu Rp. 300 ribu.

Pelaku mengenal Aseng selama kurang lebih 4 bulan dan membelinya baru sekali sebesar Rp 1.500 ribu dengan membayar Rp 500 ribu.

Setelah dilakukan pemeriksaan mereka diduga mengedarkan uang palsu, dan dikenakan pasal 245 KUHP, UU RI no 7 pasal 36 ayat 2 dan ayat 3, yaitu pidana penjara selama 15 tahun.

Facebook Comments Box

Read More

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Polres Depok Bekuk Spesialis Pencurian di
Rumsong, Satu Malam Gasak Dua Rumah Sekaligus

2 December 2022 - 16:39 WIB

Tim Jaguar Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor

13 October 2020 - 06:25 WIB

Tawuran Antar Kampung Terjadi, Seorang Remaja Kritis Akibat Disabet Sajam

28 July 2020 - 11:14 WIB

Dua Remaja di Kawasan Sukmajaya Tertangkap Tangan Saat Curi Burung Love Bird

28 July 2020 - 10:59 WIB

Trending on Kriminal