Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Komunitas

Polisi Ringkus Komplotan Ranmor Jaringan Rumpin

badge-check


					Polisi Ringkus Komplotan Ranmor Jaringan Rumpin Perbesar

DepokNews–Anggota Reskrim Unit Jatanras Polresta Depok berhasil meringkus kawanan pelaku curanmor Jaringan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan pengejaran para pelaku dilakukan anggota Jatanras secara undercover selama dua pekan dan pelaku berhasil ditangkap di Desa Cipinang, Rumpin Kabupaten Bogor.

“Hasilnya anggota kami dipimpin Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan berhasil mengamankan tiga pelaku salah satu diantaranya masih berusia 17 tahun,” ujarnya.

AKBP Azis mengungkapkan, ketiga pelaku RA (31), AS (17), dan RS (29) bersama rekan yang lain yaitu S, B, dan E masih DPO sudah tujuh kali beraksi di berbagai wilayah salah satunya Depok.

Modus pelaku berlima berangkat dari daerah Rumpin Kabupaten Bogor menggunakan motor, keliling mencari sasaran motor yang sedang diparkir dan mulai beraksi menjelang subuh.

Untuk daerah Depok pelaku pernah mencuri motor di Sukmajaya, Pancoran Mas, Sawangan dan Beji.

Pelaku merusak stop kontak motor dengan cara menggunakan kunci letter T lalu merusak kunci gembok tambahan pengamanan pada motor yang sedang diparkir.

Peran masing-masing pelaku, lanjut AKBP Azis, ada yang bertugas mengawasi, eksekusi bahkan ada yang menjadi joki membawa motor hasil kejahatan.

“Barang bukti hasil kejahatan pelaku yang diamankan anggota kami yaitu lima kunci letter T, dua unit motor Yamaha N Max, tiga unit motor Honda Beat dan motor Beneli,”katanya.

Motor yang dijual dipasarkan ke orang lain per unit sekitar Rp. 1 – 2 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana lima tahun penjara.”katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Toring & Baksos Perdana MBIC 2024

18 September 2024 - 14:06 WIB

Sunmori Ride’s with charity Jack One the Champions 21 Agustus 2022

23 August 2022 - 17:30 WIB

LAUNCHING KOMUNITAS KAKIKU

2 November 2021 - 10:28 WIB

Kreatif, Karang Taruna RW.16 Kelurahan Beji Usaha Budidaya Lele

24 October 2021 - 12:06 WIB

HUT RI 76 Tahun, Ruang Baik Gelar Ekspedisi Kemerdekaan Tebar 20 ribu Al-Quran

17 August 2021 - 15:51 WIB

Trending on Headline