Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Kriminal

Polisi Selamatkan Pelaku Ranmor Dari Amukan Massa

badge-check


					Polisi Selamatkan Pelaku Ranmor Dari Amukan Massa Perbesar

DepokNews — Seorang pencuri motor pada Senin (21/1)malam diamuk massa saat hendak mencuri motor di  Jalan Pabuaran Kp. Susukan RT.004/02, Desa Susukan, Bojonggede.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku motor Honda Beat.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Agus Koster Sinaga mengatakan peristiwa diketahui ketika korban Nano Diali, 44, pedagang kelontong melihat motor miliknya Honda Beat merah putih, B 4295 TSO sedang diparkir dinaikin oleh seorang pria yang mau mencuri motornya.

Saat ketahuan pemilik motor korban teriak maling yang mengundang masyarakat dan massa.

Pelaku ditinggal sama temannya tersebut mencoba selamatkan dirinya dari massa yang mengejar ngumpet di atas genteng toko material bangunan sampai akhirnya berhasil ketangkap.

Dia mengatakan pelaku MM, 24, warga Bogor ini sempat menjadi bulan-bulanan massa bahkan nyaris dibakar berhasil diselamatkan anggota Reskrim yang sedang observasi di wilayah.

Pelaku sudah luka parah akibat massa yang beringas menghakimi pelaku. Pelaku terluka serius di sekujur tubuh akibat hantaman benda keras dan sama anggota dilarikan kerumah sakit terdekat.

Setiap beraksi pelaku beraksi dua orang. Pelaku MM setelah ketahuan kepergok korban sempat ditinggal pergi sama temannya.

Sementara teman pelaku bertugas sebagai joki yaitu G masuk DPO atau melarikan diri.

“Selain itu pengakuan pelaku baru sekali melakukan tapi masih terus kita kembangkan,”katanya.

Dia mengungkapkan pelaku diketahui sebagai pemain curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Hal ini terbukti dari pengakuan pelaku sendiri setiap melakukan pelaku MM sebagai eksekutor merusak kunci motor menggunakan kunci letter.

Pada saat korban mencoba kabur kunci letter T sudah dibuang. Dalam mempertanggun jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 dengan sanksi hukuman lima tahun. Barang bukti motor korban Honda Beat B 4195 TSO.

Facebook Comments Box

Read More

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Polres Depok Bekuk Spesialis Pencurian di
Rumsong, Satu Malam Gasak Dua Rumah Sekaligus

2 December 2022 - 16:39 WIB

Tim Jaguar Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor

13 October 2020 - 06:25 WIB

Tawuran Antar Kampung Terjadi, Seorang Remaja Kritis Akibat Disabet Sajam

28 July 2020 - 11:14 WIB

Dua Remaja di Kawasan Sukmajaya Tertangkap Tangan Saat Curi Burung Love Bird

28 July 2020 - 10:59 WIB

Trending on Kriminal