Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian HP Yang Bikin Korban Tertidur

badge-check

DepokNews–Pelaku pencurian Telepon Genggam membiuskan korbannya dengan memberikan obat tidur kemudian melakukan aksi pencuriannya.

Pelaku PY kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menipu korbanya berinisial NW.

Pelaku diringkus di Jalan Raya Bogor dekat Pom Bensin Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan kepada wartawan pada Rabu (24/4) mengatakan, modus pelaku menjanjikan pekerjaan di salah satu Bank Swasta.

Korban dijanjikan bekerja disebuah bank swasta di kawasan Margonda, akhirnya mereka berdua bertemu di salah satu apartemen.

Deddy menerangkan, setelah berada di dalam apartemen di Kawasan Jalan Margonda pelaku menunggu korban tidur terlelap.

Setelah itu, korban pun terlelap dan tak sadarkan diri karena pengaruh obat yang diberikan pelaku ke korban.

“Priyandi (pelaku) langsung keluar kamar dan meninggalkan apartemen sambil membawa handphone korban,” katanya.

Kemudian setelah korban terbangun mendapati pelaku sudah tidak ada. Ia juga melihat HP yang diletakan di atas televisi sudah raib.

Korban kemudian langsung melaporkan musibah yang baru dialaminya tersebut ke Mapolsek Beji, dan langsung ditindaklajuti petugas dengan mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku pun berhasil diamankan dalam pelariannya di Jalan Raya Bogor dekat Pom Bensin Kelurahan Cilangkap, Cimanggis, Kota Depok,”katanya.

Korban kata Deddy, mengalami kerugian sekiranya Rp 3 juta. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Beji dan terancam dikenakan Pasal 362 KUHP.

Pelaku terancam maksimal tujuh tahun penjara.

Facebook Comments Box

Read More

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Polres Depok Bekuk Spesialis Pencurian di
Rumsong, Satu Malam Gasak Dua Rumah Sekaligus

2 December 2022 - 16:39 WIB

Tim Jaguar Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor

13 October 2020 - 06:25 WIB

Tawuran Antar Kampung Terjadi, Seorang Remaja Kritis Akibat Disabet Sajam

28 July 2020 - 11:14 WIB

Dua Remaja di Kawasan Sukmajaya Tertangkap Tangan Saat Curi Burung Love Bird

28 July 2020 - 10:59 WIB

Trending on Kriminal