Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Kriminal

Polres Metro Depok Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Eksploitasi Seks Terhadap Anak di Bawah Umur

badge-check


					Polres Metro Depok Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Eksploitasi Seks Terhadap Anak di Bawah Umur Perbesar

DepokNews– Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara eksploitasi anak dibawah umur di Apartemen Saladin, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Sabtu (25/1/2020).

Polres Metro Depok akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, tiga orang tersebut antara lain MPR (19), AIR, (17), BS (17).

Kapolres Metro Depok Kombespol Azis Andriansyah mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan ibu kandung korban N (36) yang melaporkan bahwa anaknya telah hilang sejak tanggal 2 Januari yang lalu.

“seperti kita sampaikan kemarin bahwa berawal dari seorang ibu yang melapor bahwa salah satu putri nya hilang. Kemudian atas kerjasama keluarga dan dibantu oleh petugas sekuriti apartemen kemudian ditemukanlah korban AP (16) di salah satu kamar di Apartemen Saladin,”ujarnya.

Selanjutnya petugas kemudian mendalami kasus tersebut dan ternyata ada perbuatan yang diduga tindak pidana tentang perlindungan anak atau perdagangan orang.

” di mana anak yang hilang tadi dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual artinya dijajakan sebagai pekerja seks komersial untuk diambil keuntungannya oleh beberapa orang,”katanya.

Selain Itu petugas juga menemukan satu korban lain ZF (16) yang posisi sama dengan Ap (15) yaitu dieksploitasi seks dan ekonomi dan dari pengembangan kasus tersebut ditetapkan 3 orang tersangka.

” Dalam hal ini kami sangkakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman untuk perlindungan anak 10 tahun untuk perdagangan orang 13 sampai 15 tahun,”ujarnya.

“Barang bukti yang diamankan yaitu kondom, tiga celana dalam, celana panjang warna hitam, an 3 unit Hp dengan berbagai merek,”

Facebook Comments Box

Read More

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Polres Depok Bekuk Spesialis Pencurian di
Rumsong, Satu Malam Gasak Dua Rumah Sekaligus

2 December 2022 - 16:39 WIB

Tim Jaguar Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor

13 October 2020 - 06:25 WIB

Tawuran Antar Kampung Terjadi, Seorang Remaja Kritis Akibat Disabet Sajam

28 July 2020 - 11:14 WIB

Dua Remaja di Kawasan Sukmajaya Tertangkap Tangan Saat Curi Burung Love Bird

28 July 2020 - 10:59 WIB

Trending on Kriminal