DepokNews– Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara eksploitasi anak dibawah umur di Apartemen Saladin, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Sabtu (25/1/2020).
Polres Metro Depok akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, tiga orang tersebut antara lain MPR (19), AIR, (17), BS (17).
Kapolres Metro Depok Kombespol Azis Andriansyah mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan ibu kandung korban N (36) yang melaporkan bahwa anaknya telah hilang sejak tanggal 2 Januari yang lalu.
“seperti kita sampaikan kemarin bahwa berawal dari seorang ibu yang melapor bahwa salah satu putri nya hilang. Kemudian atas kerjasama keluarga dan dibantu oleh petugas sekuriti apartemen kemudian ditemukanlah korban AP (16) di salah satu kamar di Apartemen Saladin,”ujarnya.
Selanjutnya petugas kemudian mendalami kasus tersebut dan ternyata ada perbuatan yang diduga tindak pidana tentang perlindungan anak atau perdagangan orang.
” di mana anak yang hilang tadi dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual artinya dijajakan sebagai pekerja seks komersial untuk diambil keuntungannya oleh beberapa orang,”katanya.
Selain Itu petugas juga menemukan satu korban lain ZF (16) yang posisi sama dengan Ap (15) yaitu dieksploitasi seks dan ekonomi dan dari pengembangan kasus tersebut ditetapkan 3 orang tersangka.
” Dalam hal ini kami sangkakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman untuk perlindungan anak 10 tahun untuk perdagangan orang 13 sampai 15 tahun,”ujarnya.
“Barang bukti yang diamankan yaitu kondom, tiga celana dalam, celana panjang warna hitam, an 3 unit Hp dengan berbagai merek,”