DepokNews–Praktisi Hukum Tasrif SH., MH merespon secara positif langkah presiden Jokowi yang menandatangani PP No 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
” Itu langkah positif walaupun masih tetap diberikan masukan dan catatan penting.Dengan disahkannya PP tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak terutama dilakukan oleh predator seksual,” kata Praktisi Hukum Tasrif., SH., MH saat ditemui di Grand Depok City. Senen , (04/1/2021).
Candidat Doktor Universitas Jaya Baya ini juga menambahkan karena PP ini baru diberlakukan tentunya peranan pemerintah, lembaga lembaga pemerhati anak harus melalukan sosialisasi secara efektif, guna dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Karena beberapa hal yang sangat penting yang harus disosialisasikan di publik dan atau di masyarakat, mengingat tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak,”katanya.
Dalam PP tersebut diatur bahwa tindakan kebiri kimia atau pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan seksual atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau hubungan seksual.
“Dampak dari kekerasan seksual tersebut mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,”ujarnya.
Menurutnya tindakan kebiri kimia itu sendiri dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sementara disebutkan juga bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
“Jadi dengan adanya PP ini, karena keberadaan UU perlindungan anak belum rasakan cukup oleh pemerintah saat ini. Jadi PP ini sebagai langkah pencegahan dan penindakan pemerintah dalam kekerasan seksual terhadap anak,” bebernya
Sebelumnya Pada tanggal 7 Desember 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP yang ditandatangani Jokowi tersebut dalam rangka memberikan efek jera pada penderita pedofilisa alias predator seksual. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.