Menu

Dark Mode
Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet “IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis SIBERC STEI SEBI, LAZNAS IZI, dan Inisiatif Wakaf Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2025 Tingkatkan Kualitas KIM, Diskominfo Depok Gelar Sosialisasi Literasi Digital Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung Buka Musda MUI Depok, Wali Kota Sampaikan Pesan Ini

Headline

PP Terkait Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosaan Ditandatangani Jokowi, Praktisi Hukum: Itu Langkah Positif

badge-check


					PP Terkait Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosaan Ditandatangani Jokowi, Praktisi Hukum: Itu Langkah Positif Perbesar

DepokNews–Praktisi Hukum Tasrif SH., MH merespon secara positif langkah presiden Jokowi yang menandatangani PP No 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

” Itu langkah positif walaupun masih tetap diberikan masukan dan catatan penting.Dengan disahkannya PP tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak terutama dilakukan oleh predator seksual,” kata Praktisi Hukum Tasrif., SH., MH saat ditemui di Grand Depok City. Senen , (04/1/2021).

Candidat Doktor Universitas Jaya Baya ini juga menambahkan karena PP ini baru diberlakukan tentunya peranan pemerintah, lembaga lembaga pemerhati anak harus melalukan sosialisasi secara efektif, guna dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Karena beberapa hal yang sangat penting yang harus disosialisasikan di publik dan atau di masyarakat, mengingat tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak,”katanya.

Dalam PP tersebut diatur bahwa tindakan kebiri kimia atau pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan seksual atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau hubungan seksual.

“Dampak dari kekerasan seksual tersebut mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,”ujarnya.

Menurutnya tindakan kebiri kimia itu sendiri dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sementara disebutkan juga bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

“Jadi dengan adanya PP ini, karena keberadaan UU perlindungan anak belum rasakan cukup oleh pemerintah saat ini. Jadi PP ini sebagai langkah pencegahan dan penindakan pemerintah dalam kekerasan seksual terhadap anak,” bebernya

Sebelumnya Pada tanggal 7 Desember 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP yang ditandatangani Jokowi tersebut dalam rangka memberikan efek jera pada penderita pedofilisa alias predator seksual. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.

Facebook Comments Box

Read More

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Kerja Nyata Imam Budi Hartono : Depok Segera Miliki TPST, Solusi Efektif Atasi Masalah Sampah

2 November 2024 - 19:46 WIB

Trending on Headline