Foto : Kadisdik Kota Depok, Mohammad Thamrin (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)
DepokNews- Ada yang baru dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017, yakni dengan menggunakan sistem zonasi. Artinya jarak sekolah dengan tempat tinggal calon peserta didik dengan jarak terdekat akan menjadi prioritas penerimaan peserta didik. Hal tersebut tertuang dalam aturan Permendikbud No 17 Tahun 2017.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin mengatakan, berdasarkan aturan tersebut pihaknya mengacu pada zonasi itu pendekatannnya dari jarak dan tempat tinggal. Jika jarak dari tempat tinggal dengan sekolahnya itu terdekat maka akan mendapatkan skor tertinggi. Itu masuknya ke ring satu nilai nya 50, dan tersebar ke 63 kelurahan.
“Begitu pendaftar menginput tempat tinggal nya otomatis skor nilainya. Kami sudah buat pemetaannya dan bisa dilihat webnya PPDB,” jelasnya, Jumat (9/6).
Thamrin mengungkapkan aturan tersebut juga berlaku bagi calon peserta didik yang ingin masuk SD. Selain aturan zonasi tadi, terdapat pula aturan usia. Usianya 7 tahun wajib diterima, yang enam tahun satu bulan itu ada skor tambahannya.
“Jangan memaksakan, misalnya warga Cimanggis tapi ingin anaknya sekolah di Anyelir. Ini aturan baru yang diterapkan pula pada penerimaann peserta didik SD,” ungkapnya.
Menurutnya orang tua juga tidak boleh memaksakan anaknya masuk sekolah jika usianya belum mencukupi. Misalnya jangan memaksakan anak masuk SD tapi usianya masih 5 tahun. Itu akan itu mempengaruhi APM (angka partisipasi masyarakat) di SD.
“Nilai APM kita suka kurang salah satu penyebab nya ya itu tadi, jangan memaksakan anak usia PAUD masuk SD,” pungkasnya.(mia)