Menu

Dark Mode
Yayasan Khadimul Ummah Madani Berikan Bensin dan Menu Buka Puasa kepada 300 Ojol Wanita PT IIM dan PWI Depok Wujudkan Kepedulian Sesama dengan Mengusung Campaign #BerkahINRamadan Pertama MT. Balai Wartawan Kota Depok Gelar Khataman Al-Quran di Ramadan 1446 Hijriah Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Cisalak Kota Depok Iin Nur Fatinah Gelar Penyebarluasan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Cilangkap Depok Yayasan Khadimul Ummah Madani Berbagi 200 Paket Makanan Berbuka Puasa di Kecamatan Cipayung

Metro Depok

PPKM Level 3 Covid-19 Resmi Diterapkan di Kota Depok

badge-check


					Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang PPKM Level 3 Covid-19. Perbesar

Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang PPKM Level 3 Covid-19.

DepokNews – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 resmi diterapkan di Kota Depok. Hal tersebut ditegaskan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 yang ditetapkan dan diberlakukan  mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Dalam Kepwal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kemudian, untuk mengoptimalkan PPKM Level 3 seluruh stakeholder atau Satuan Tugas (Satgas), baik dari unsur pemerintah, masyarakat dan TNI-Polri diminta untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas warga.

Selanjutnya, Wali Kota Depok mendukung penuh TNI-Polri dan Kejaksaan mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Depok. Kemudian, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 akan dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi. Seperti, membatasi pertemuan dan mengedukasi kembali tentang protokol kesehatan (Prokes) serta vaksinasi.

Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan menjalani aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi pemberlakukan PPKM Level 3 Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku. Lalu, untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif hingga dengan penutupan tempat usaha.

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Trending on Metro Depok