Menu

Dark Mode
Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Komnas untuk Rakyat Palestina Pelatihan Melukis dengan Cahaya oleh Mahasiswa Politeknik Media Kreatif,Jakarta Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet “IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis

Peristiwa

Pungli, Staff Kelurahan Depok Jaya dan Pancoranmas Diamankan Polisi

badge-check


					Pungli, Staff Kelurahan Depok Jaya dan Pancoranmas Diamankan Polisi Perbesar

DepokNews- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan Tim Saber Pungli Kota Depok, Kamis (23/2/2017). Keduanya adalah pegawai di Kelurahan Pancoranmas dan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas.

Ketua Tim Saber Pungli Kota Depok AKBP Candra Kumara menjelaskan pihaknya menggeledah kantor Kelurahan Depok Jaya dan kantor Kelurahan Pancoran Mas Kecamatan Pancoran Mas. Penggeledahan dilakukan lantaran adanya laporan pungli yang terjadi di kedua tempat pelayanan publik tersebut.

Ada dua tempat, pertama di Kelurahan Pancoran Mas. Disana pihaknya mengamankan satu orang pegawai negeri register kelurahan berinisial Z yang melakukan pungli KTP ke warga dengan besaran per KTP Rp 5000.

“Kemudian untuk yang di Kelurahan Depok Jaya diamankan seorang pegawai negeri berinisial Y karena melakukan pungli pembuatan surat pengantar pembuatan SKCK sebesar Rp 80 ribu,” kata Ketua Tim Saber Pungli Kota Depok AKBP Candra Kumara.

Candra menjelaskan modus pungli yang dilakukan di Kelurahan Pancoran Mas, menawarkan uang sumbangan PMI kepada warga.

“Kalau sumbangan kan sukarela. Di Kelurahan Depok Jaya juga modusnya minta sumbangan PMI,” terangnya.

Dirinya memaparkan kedua petugas yang diciduk namun belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ditetapkan sebagai tersangka, masih kami periksa dan lakukan pengembangan. Jika terbukti mereka terancam Undang-Undang Tipikor dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” paparnya.

Meski demikian dirinya menyayangkan oknum PNS yang melakukan pungli kepada masyarakat. Apapun dan besaran pungutan yang namanya pungli yang dilakukan di tempat pelayanan publik itu tidak boleh. Diharapkan zero pungutan.

“Jika warga melapor ada pungutan-pungutan itu yang ditindaklanjuti. Kami minta kepada pegawai publik jangan bertindak demikian. Walau niatnya Rp 1000, Rp 5000 jangan melakukan pungutan,” tandasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline