DepokNews- Sejak Senin (16/4/2018) sudah diberlakukan system ganji-genap di jalan tol. Kendaraan yang bisa masuk tol harus memperhatikan ujung nomor pelat kendaraan sebelum masuk ke ruas tol berbayar itu. Pada hari pertama kemarin, banyak pengendara yang kemudian menggunakan moda transportasi umum yaitu Transjakarta di dekat Tol Cibubur.
Namun karena sempat antre panjang maka pada hari kedua warga yang bekerja ke Jakarta bersiasat untuk berangkat lebih pagi. Aturan ganjil-genap berlaku setiap harinya selama tiga jam yaitu pukul 06.00-09.00 WIB. Sejak diberlakukan warga pun terpaksa berangkat lebih awal. Sehingga mereka masih bisa masuk ke jalur tol tanpa terkendala aturan ganjil-genap.
“Ya jadi lebih pagi saja berangkat biar tetap bisa masuk tol,” kata Dimas, salah satu warga Krukut, Limo.
Dihari kedua, masih ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan agar system ini berjalan lancar. Misalnya saja mengenai durasi traffic light.
“Kayaknya harus diperbaiki durasi traffict light tomang, sama exit tol rumah sakit dharmais, karena volume kendaraannya bertambah,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Royke Lumowa.
Nantinya ini menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama dengan BPTJ. Menurutnya masih ada hambatan laju kendaraan di tol karang tengah menuju tomang. Dikatakan pengurangan kendaraan sudah terjadi di dua pintu tol yakni Tangerang 2 dan Kunciran dan pembantasan truk. Namun menurutnya masih lebih bagus Tol Jagorawi,
“Karena di data kami, tol Jagorawi berwarna hijau ya, lancar,” katanya.
Menurutnya pelaksanaan uji coba penerapan ganjil genap di tiga gerbang tol yakni Tangerang 2, Kunciran dan Cibubur 2 pada hari kedua ini sudah lebih baik dari kemarin. Ada perbaikan di hari ini, jika di hari pertama masih ada yang bertanya tanya, di hari kedua ini sudah mulai berkurang yang bertanya tanya, dan pengenhambatadara sudah mulai mengerti dengan uji coba ini,” tukasnya.
Kebijakan ini mewajibkan kendaraan mengikuti aturan sesuai dengan tanggal yang berlaku hari itu, terkecuali plat merah. Untuk kendaraan plat hitam dengan kode RF harus tetap mengikuti aturan. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat agar uji coba penerapan ganjil genap tidak terkesan tebang pilih.
“Kalau dia plat RF (mobil dinas), dan gunakan plat hitam berarti dia ingin berbentuk plat hitam (mobil pribadi), maka harus ikut ketentuan plat hitam,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jalan (BPTJ), Bambang Prihartono mengatakan pihaknya bersepakat dengan pihak Korlantas Mabes Polri selain plat merah tidak ada yang bisa memasuki pintu tol jika tidak sesuai dengan kebijakan ganjil genap.
“Setelah saya berbicara dengan Kakorlantas, ternyata banyak plat RF yang tidak benar, makanya kami sepakat jika dia ingin melintas dan tidak sesuai dengan ganjil genap harus mengubah jadi plat merah,” katanya.
Penerapan ganjil genap tersebut disesuaikan dengan tanggal dan ujung nomor plat kendaraan. Jika tanggal ganjil maka ujung nomor plat kendaraan harus ganjil, begitupun sebaliknya dan nomor (0) masuk dalam klasifikasi nomor genap.(mia)
Facebook Comments Box