DepokNews–FP (83) suami yang memukul istrinya Kartini (70) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Polresta Depok.
Kapolsek Beji Komisaris Polisi Yeni Anggraeni Sihombing mengatakan FP ditetapkan sebagai tersangka setelah memukul istrinya menggunakan palu pada Rabu (24/1) lalu.
“Kini FP sudah kita tahan di Mapolresta Depok dan pelaku diancam hukuman sekitar 15 tahun penjara”katanya.
Pihaknya juga mengamankan palu, pisau yang digunakan tersangka untuk menganiaya istrinya Kartini yangn sebelumnya dirawat di Rumah Sakit dan pada Sabtu (26/1) meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya Kartini (70) istri yang dianiaya oleh suaminya FP (82) menggunakan matril akhirnya pada Sabtu (27/1) menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
Dimana Kartini sebelumnya menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Polri, Kramat Jati selama empat hari karena mengalami luka yang cukup parah dibagian kepala dan dinyatakan kritis.
Peristiwa terjadi pada 24 Januari 2018 lalu. saat kejadian di dalam rumah terdapat pelaku, istri, anak serta menantunya.
Pelaku merasa emosi setelah tidak dikasih makan karena mau buat minum obat oleh istrinya langsung dipukul dengan menggunakan martil.
Pada saat kejadian pemukulan tersebut diketahui oleh sejumlah saksi yaitu anak korban Maya, menantunya Rusmini, dan keponakannya juga Mawardi.
Melihat kondisi ibu terluka oleh anaknya langsung dilarikan ke Rumah Sakit.
Berdasarkan pengakuan pelaku diduga telah ditimpuk batu oleh anaknya tidak benar.
Berita terkait: