Tahun ini, Wajib Pajak di Depok Bisa Cetak SPPT melalui e-PBB

DepokNews–Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Baru kami luncurkan e-PBB saat Penghargaan Pajak, Rabu (16/03) lalu. Dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, di ruang kerjanya, Jumat (18/03/22).

Dikatakannya, dengan hanya memasukan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.

“Selama ini kan SPPT nunggu pendistribusian berjenjang dari kami (BKD) ke Camat, Lurah, RW dan seterusnya. Sekarang tidak perlu. Cukup melalui aplikasi saja, termasuk jika ada double atau alamat yang tidak akurat, bisa usulkan di aplikasi tersebut,” ungkapnya.

Wahid berharap, dengan beberapa kemudahan yang telat tersedia, WP bisa taat pajak dan membayarkan pajak sebelum jatuh tempo.

“Pajak salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak. Jadi diharapkan WP bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok,” tutupnya.

sumber : https://berita.depok.go.id/pemerintahan/tahun-ini-wajib-pajak-di-depok-bisa-cetak-sppt-melalui-e-pbb-10919