DepokNews – Sejumlah toko di Kecamatan Limo diawasi ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan penjual rokok terhadap perda No 3 tahun 2014 tentang kawasan Tampa rokok (KTR).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan pengawasan Ini dilakukan kepada toko yang jual rokok dan tidak menampilkan display rokok
“Kami selalu melakukan berbagai langkah agar masyarakat maupun penjual rokok dapat memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tuturnya. Selasa (09/03/21).
Terkait KTR Linda berharap akan terus mendapat dukungan dari masyarakat. Hal tersebut agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja demi tercapai derajat kualitas manusia yang sehat dan unggul.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan ke empat kelurahan di Kecamatan Limo, yaitu Kelurahan Grogol, Krukur, Meruyung, dan Limo. Untuk target pengawasan tempat penjualan rokok atau point of sale (POS) yaitu 13 tempat setiap kelurahan.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 28 POS melanggar penerapan KTR. Seluruhnya diberikan teguran secara lisan dan diingatkan untuk menutup display rokok.
“Kami berikan teguran untuk menutup display rokok dan menurunkan iklan rokok baik di dalam maupun luar toko,” tandasnya.