Menu

Dark Mode
Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

Ragam

Terima Laporan Warga, Polres Metro Depok Ringkus Gangster di Cimanggis

badge-check


					Terima Laporan Warga, Polres Metro Depok Ringkus Gangster di Cimanggis Perbesar

DepokNews – Polres Metro Depok berhasil meringkus sekelompok gangster yang melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap warga di wilayah Cimanggis, pada Minggu (19/05/24). 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang aksi brutal yang terjadi pada dini hari tersebut di sebuah kawasan perumahan.

Wakapolres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Wahyu Fredian mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban bersama teman-temannya berboncengan tiga dari komplek perindustrian mengarah pulang ke Areman.

Lalu, dipertengahan jalan dari arah berlawanan mereka dihadang sekira delapan orang remaja menggunakan senjata tajam, sehingga korban dan temannya berboncengan tiga masuk jalan Nurul Hikmah.

“Berbekal informasi dari warga di sekitar lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar AKBP Eko Wahyu Fredian, Rabu, (22/05/24)

Menurut Eko, kelompok gangster tersebut terdiri dari empat orang, mereka dikenal sering melakukan tindakan kriminal di wilayah Depok dan sekitarnya, termasuk pencurian dan pengeroyokan.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa 4 unit gawai, 1 unit sepeda motor, 3 sajam jenis celurit dan 3 sajam jenis corbek.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang mereka saksikan. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” tambahnya.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

AKBP Eko juga menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di wilayah hukumnya dan memberantas berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia

24 November 2024 - 05:33 WIB

Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas

23 November 2024 - 17:30 WIB

PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025

22 November 2024 - 11:32 WIB

Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024

22 November 2024 - 11:30 WIB

Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

22 November 2024 - 11:28 WIB

Trending on Ragam