Terus Dorong Penambahan KIA, Disdukcapil Depok Sediakan 150 Keping Blangko

DepokNews– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan terus melakukan penambahan Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih mengalami kekurangan.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayati mengungkapkan total anak di Kota Depok berjumlah 500 ribu. Namun yang sudah memiliki KIA baru 200
atau sekitar 40 persen anak

“Tahun ini pembuatan KIA diprioritaskan lebih dulu kepada anak usia 6-12 tahun. Dan kami ditahun 2021 ini menyediakan 150 ribu keping blangko,”ujarnya. Kamis (11/2/2021).

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, terdiri dari dua jenis. Yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Untuk itu KIA sebagai upaya mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional.

“Untuk persyaratan pembuatan KIA cukup bawa Kartu Keluarga (KK), fotokopy kutipan kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli. Serta pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari. Sekarang sudah ada layanan melalui WhatsApp di 081316742676,” jelasnya.

Dia menambahkan, banyak manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Sama dengan KTP elektronik pada orang dewasa, KIA dapat dijadikan sebagai bukti diri identitas anak.

“Kami terus mendorong agar semua masyarakat dapat melengkapi dokumen kependudukan. Terutama yang wajib dimiliki dengan memberikan pelayanan yang semakin mudah,” tutupnya.

Published
Categorized as Ragam