Tiga Kali Mangkir Dalam Sidang First Travel, Syahrini Bisa Kena Sanksi

DepokNews- Sejauh ini saksi dari kalangan artis yang dipanggil dalam sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7, Cilodong, adalah Vicky Shu dan Syahrini. Vicky sudah memenuhi panggilan sebagai saksi hari ini namun Syahrini belum ada konfirmasi apapun mengenai kehadiran. Padahal keterangannya sangat diperlukan untuk memperlancar terungkapnya kasus ini.
“Panggilan secara patut sudah kita layangkan kepada saudara Syahrini satu minggu yang lalu untuk hadir pada sidang hari Rabu ini. Ternyata sampai hari ini tidak ada konfirmasi apapaun. Akan kita panggil lagi untuk Rabu yang akan datang. Kemudian jika tidak datang kita panggil lagi sampai tiga kali,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Hukum (JPU), Heri Jerman, Rabu (14/3/2018).
Ditegaskan jika sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan maka Syahrini dianggap telah melanggar hukum. Dan kalau sampai tiga kali mangkir, bisa saja dia dikenakan sanksi.
“Apabila tiga kali tidak datang berarti dia langgar UU karena sebagai saksi bukan hak tapi kewajiban. Berdasarkan pasal 224 KUHP dia bisa dipidana kalau tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi yaitu pidana 9 bulan,” tegasnya.
Dikatakan bahwa ketidakhadiran Syahrini karena kesibukannya sebagai artis. Kabar dari manajemen menyebutkan Syahrini sedang ada agenda syuting.
“Apakah benar apa tidak kita belum konfirmasi,” tandasnya.(mia)