Wali Kota Depok Keluarkan SE Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel dan Pemakaian Masker

DepokNews– Ketua gugus percepatan penangan Covid- 19 Kota Depok, Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat Edaran No 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok.

” Selai itu juga kita juga terbitkan Surat Edaran Nomor 443/173-Huk/Dinkes
tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan
COVID-19 (Terlampir),”ungkapnya.

Selai itu data kasus Corona di Kota Depok, untuk kasus konfimasi berjumlah 71, sembuh 10 meninggal 8 dan OTG 557 selesai pemantauan 6
masih dalam pemantauan 55.

“ODP 2196 selesai pemantauan 248 masih dalam pemantauan 1948.
PDP 605 selesai pengawasan 105 masih dalam pwngawasan 500,”ujarnya melalui siaran persnya. Selasa (7/4/2020).

Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 28 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif.

“karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI,”ungkapnya

“Ikhlas adalah kunci keselamatan dari bencana dan kesuksesan menghadapi musibah sebagai ujian. Yakni tetap ikhtiar manusiawi dan dekat kepada Allah SWT tuhan maha pelindung
sebagai sikap tawakal”tuturnya