DepokNews– Wali Kota Depok Mohammad Idris mewajibkan tempat makan di Depok, memasang tirai atau penutup di siang hari selama Bulan Ramadan. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran No.0275-Kesos Depok yang telah dikirim kepada pengelola tempat hiburan itu. Hal ini dilakukan untuk lebih menqhusukan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Surat edaran sudah diberikan, dan saya minta agar pemilik usaha dan pengelola hiburan malam diberikan sosialisasi dan surat edaran tersebut untuk rumah makan diwajibkan memasang tirai,” ujar Idris.
Sedangkan tempat hiburan seperti karoke atau kafe harus tutup total selama bulan puasa. Intinya adalah rasa toleransi dan saling menghormati antarumat beragama, sehingga umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dapat berjalan dengan baik di Kota Depok.
“Mereka bisa beroperasi lagi empat hari setelah Idul Fitri,” ungkapnya.
Untuk rumah makan dan lainnya, lanjut Idris, harus memasang tirai atau penutup sehingga tak mengganggu aktivitas masyarakat lain yang sedang berpuasa.
“Saya berharap semua dapat berjalan dengan baik selama bulan puasa ini,” tandasnya.(mia)