DepokNews–TS seorang wanita yang sedang mengandung delapan bulan diamankan karena diduga melakukan pencurian gelas emas di toko emas Sinar Agung, di Pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya.
Alan pemilik toko emas Sinar Agung kepada wartawan mengatakan kejadian pencurian ini berawal saat pelaku TS datang ke tokonya untuk berniat membeli perhiasan emas pada Selasa (18/6/2019).
“Awalnya pelaku berpura-pura sebagai pembeli seperti biasanya datang ke toko kami”katanya.
Saat di toko pelaku langsung ingin melihat gelang krencong seberat lima gram dengan Rp 2,5 juta.
“Setelah harga sesuai dengan nilai Rp. 2.5 juta saya segera membuatkan surat untuk gelang tersebut,”katanya.
Setelah itu, pelaku minta untuk diambilkan sebuah cincin yang ada di salah satu etalase toko.
“Kemudian saya ambil cincin permintaan pelaku dan surat gelang yang dipesannya” tambahnya.
Namun saat dirinya ingin mengambil cincin dan surat untuk gelang tersebut pelaku malah kabur meninggalkan tokonya.
“Melihat pelaku kabur dengan membawa gelang seberat lima gram saya bersama kakak saya langsung mengejar pelaku dan alhasil pelaku berhasil kami tangkap di samping pasar agung tepatnya di depan mushola.” jelasnya.
Kemudian pelaku diamankan di pos Keamanan Tibsar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selanjutnya kami menghubungi pihak kepolisian guna menyelesaikan masalah ini”,katanya.
Pelaku yang berhasil di amankan selanjutnya diadakan mediasi oleh petugas dari Polsek Sukmajaya mengingat kondisi pelaku yang sedang hamil 8 bulan.
Pihak korban merasa kasihan maslah ini diselesaikan kekeluargaan, selanjutnya di buatkan surat pernyataan diatas materai dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pencurian lagi.