Menu

Dark Mode
Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Komnas untuk Rakyat Palestina Pelatihan Melukis dengan Cahaya oleh Mahasiswa Politeknik Media Kreatif,Jakarta Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet “IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis

Metro Depok

WNA Pengungsi Dapat Lakukan Vaksinasi Covid-19 di RSUI

badge-check


					Sekretaris Daerah Kota Depok yang juga Pelaksana tugas  Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Supian Suri.  (Foto: JD01/Diskominfo) Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Depok yang juga Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Supian Suri. (Foto: JD01/Diskominfo)

DepokNews – Guna melaksanakan program vaksinasi Covid-19 di luar Warga Negara Indonesia (WNI), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkolaborasi dengan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) dan Yayasan Wings Peduli membuka sentra vaksinasi bagi Warga Negara Asing (WNA) berstatus pengungsi. Mereka dapat memperoleh suntikan vaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi RSUI mulai Selasa (26/10) hingga Jumat (29/10) mendatang.

Sekretaris Daerah Kota Depok yang juga Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, layanan vaksinasi Covid-19 bagi pengungsi mancanegara digelar berkat kolaborasi Pemkot Depok bekerja sama dengan RSUI dan Yayasan Wings Peduli. Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendukung upaya vaksinasi Covid-19 bagi WNA pengungsi ini. Adapun vaksin yang digunakan yakni merek Astrazeneca.

“Mereka dapat mendaftarkan dirinya melalui https://www.loket.com/event/sentravaksinasirsui-wings,” tutur Supian Suri, Rabu (27/10/21).

Dijelaskan Supian Suri, program berlaku untuk WNA berstatus pengungsi yang belum divaksin dan berusia minimal 18 tahun di tahun 2021 serta tidak dalam keadaan hamil. Kemudian, peserta wajib membawa kartu identitas dari  United Nations High Commissioner For Refugee (UNHCR) saat vaksinasi.

Menurut Supian Suri, peserta yang akan mengikuti program vaksinasi juga harus dalam keadaan sehat, tidak memiliki gejala Covid-19. Jika peserta vaksinasi memiliki penyakit penyerta dapat membawa surat kelayakan untuk divaksinasi dari dokter.

”Jika memenuhi semua syarat dan ketentuan segera mendaftar, sebab program vaksinasi ini tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok