DepokNews – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Yayasan Semangat Genta Rokhani, pengelola SMP Segar Cimanggis, terkait sengketa lahan seluas 2.770 m2. Gugatan tersebut diajukan oleh Tedy Wardijanto Wartono, sebagai ahli waris Suratmo alias Tjie Djiem Hoat, yang mengklaim hak atas lahan tersebut.
PN Depok menilai gugatan tak memenuhi unsur atas gugatan tanah hibah seluas 2.770 m2 yang berdiri bangunan SMP Segar Cimanggis yang dilayangkan Tedy Wardijanto Wartono, selaku ahli waris Suratmo alias Tjie Djiem Hoat. Penggugat meminta hak ahli waris dikembalikan.
Dalam keterangannya tim kuasa hukum Yayasan Segar menyebut bahwa sehubungan dengan tudingan Ahli Waris Suratmo, berdasarkan Putusan perkara Perdata No.185/Pdt.G/2023/PN.Dpk tanggal 5 Juli 2024.
Tim Kuasa Hukum Yayasan Segar dan SMP Segar memenangkan gugatan pada tingkat Pertama dari Ahli Waris Tjie Djiem Hoat alias Suratmo (Para Penggugat terhadap Yayasan Segar (Tergugat I), SMP Segar (Tergugat II), dan Kementerian ATR/BPN cg Kantor Pertanahan Nasional Kota Depok Provinsi Jawa Barat (Tergugat III) atas sengketa lahan milik yayasan Segar yang telah bersertifikat dan diatasnya telah berdiri SMP Segar yang diklaim oleh ahli waris almarhum Suratmo.
“Telah terdapat kejanggalan yang sangat signifikan atas dalil-dalil yang diajukan oleh para penggugat dalam proses peradilan yang perlu diketahui oleh publik, dan menjadi dasar bagi Kami untuk bisa memperjuangkan keadilan demi membela kepentingan Klien kami yaitu Yayasan Segar dan SMP Segar yang telah berdiri sejak 1972,” jelas Kuasa Hukum, Sahat Poltak Siallagan SH.saat jumpa pers, Rabu (10/07/2024).
Lanjut Sahat, sekolah SMP Segar telah banyak memberikan kontribusi kepada negara dan bangsa ini dengan mendidik siswa-siswi dari warga yang kurang mampu.
“Bahkan dari rangkaian persidangan yang berlangsung sejak Juli 2023, gugatan yang ditujukan ke Yayasan Segar dan SMP Segar dinilai telah cacat hukum dan tidak mendasar,” terangnya..
Putusan PN Kota Depok tanggal 5 Juli 2024 nomor 185/Pdt.G/2023/PN Dpk berbunyi:
Menolak provisi Penggugat: Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat I (Yayasan Segar), Tergugat II (SMP Segar Cimanggis) dan Tergugat III (Kementerian ATR/BPN cq Kota Depok, Provinsi Jawa Barat):
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.624.500,00 (satu juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Dengan putusan itu jelas gugatan Tedy Wardijanto Wartono tidak bisa diterima dengan bukti-bukti bahwa tanah seluas 2.770m2 tersebut sah sudah dihibahkan oleh Suratmo, orangtua penggugat pada 15 Agustus 1972 untuk didirikan sekolah.
Menurut Sahat bukti-bukti yang diperlihatkan di persidangan oleh penggugat di depan persidangan dikesampingkan oleh hakim karena tidak ada kaitannya dengan perkara gugatan. Bukti yang diajukan penggugat sangat lemah.
“Bukti-bukti yang disampaikan berupa surat keterangan waris, saksi-saksi yang semuanya tak ada kaitannya langsung dengan perkara gugatan. Jadi hakim tidak menerima gugatan karena memang tidak cukup bukti,” ungkapnya.
Sementara dari pihak tergugat, Yayasan Segar, pengelola SMP Segar Cimanggis, beberapa bukti justru menguatkan seperti sertifikat sudah berupa HGB, surat pernyataan hibah dan para saksi.
Tidak adanya gugatan saat orang tua penggugat masih hidup juga menjadi pertimbangan hakim. Karena dalam persidangan, hakim sempat bertanya apakah ada gugatan soal lahan tersebut saat orang tua masih hidup, dijawab kedua pihak tidak ada.
“Jadi putusan pengadilan harus dianggap benar, jangan terpancing dengan pihak-pihak di luaran sana. Apalagi medsos. Kita harus tetap berpegangan pada putusan pengadilan,” kata Sahat.
Lebih jauh Sahat mengatakan akan tetap berjuang untuk menghadapi langkah hukum selanjutnya dari penggugat. Langkah hukum selanjutnya dari penggugat bisa berupa gugatan ulang atau bisa juga banding.
“Kita akan hadapi. Karena 14 hari ke depan kita tidak tahu apakah penggugat akan melakukan langkah hukum selanjutnya atau tidak,” tegas Sahat.
Sementara itu Ketua Yayasan Segar, Surya Cintawarman mengatakan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik yayasan sekolah tetapi kemenangan semua pihak yang ingin sekolah ini tetap berjalan.
“Ini berkat doa bapak ibu semua dan murid-murid. Serta juga doa dan bantuan semua pihak, termasuk juga para alumni sekolah ini,” ucapnya.
Kepedulian yang ditunjukkan, kata Surya, juga merupakan bentuk dari perhatian dan tanggung jawab bersama.
Dengan putusan pengadilan ini diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengganggu, karena sebelumnya adanya pemasangan spanduk sempat mengganggu aktivitas sekolah.
“Kita berharap tidak ada lagi yang membuat resah dan mengganggu kegiatan sekolah. Meski tidak secara langsung, dengan adanya pemasangan spanduk kemarin, sempat membuat resah lingkungan sekolah,” harap Kepala Sekolah SMP Segar, Aas Hasanah, SPd.
Pihak sekolah sendiri menyebut SMP Segar Cimanggis bukanlah sekolah elite. Sekolah ini banyak menerima siswa-siswa tidak mampu. mia