80 Ribu Warga Depok Tak Akan Miliki E-KTP Sampai Akhir 2019

DepokNews – 80 ribu masyarakat Kota depok nampaknya belum bisa memiliki E-KTP meskipun sudah melakukan perekaman. Pasalnya blangko E-KTP di Kemendagri baru akan ada ditahun 2020 mendatang.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan bahwa sudah lebih dari empat bulan blangko KTP elektronik habis belum dikirim oleh Kemendagri.

“Iya, terkait blangko KTP elektronik (Pemerintah Kota Depok) selalu menjadi bamber,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Gedung DPRD, Senin (4/11/2019).

Ia menyarankan agar Kemendagri menganggarkan blangko elektronik dilebihkan sehingga pemerintah daerah tidak kekurangan blangko. Selain itu juga penduduk Indonesia cukup banyak.

“Tolong diberikan kesempatan untuk penganggaran di pusat dilebihkan. Penduduk Indonesia luar biasa banyak, kalau bisa jangan dipas-paskan lah anggaran blangko e ktp,” ulas Idris.

Bahkan ia mengaku, sering kelabakan melayani warga yang mencetak KTP elektronik. Kekurangan blangko berimbas pada warga untuk keperluang admintrasi.

“Sering kelabakan kita pemerintah daerah,” ucap Idris.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Disdukcapil Depok Misbahul Munir mengaku blangko KTP elektronik di Depok sudah empat bulan kosong di setiap kantor kelurahan. Karena kata dia, blangko di Kemendagri masih dalam proses lelang dan kosong.

“Blangko KTP elektronik kosong di Depok sudah empat bulan terakhir. Memang di Kemendagri lagi kosong blangkonya,” jelas Munir.

Disdukcapil Depok dalam hal ini menunggu pemberian blangko dari Kemendagri. Sebab, yang memiliki kewenangan pemberian blangko ini dari Kemendagri.

“Kami cuma merekam dan mencetak. Sedangkan urusan dengan blangko tanggung jawab Kemendagri. Saat ini proses pengadaan di sana. Kebutuhan kita (Disdukcapil Depok) 80 ribu warga Depok yanh yang belum dicetak KTP elektroniknya,” jelas dia lagi.

Jumlah 80 ribu warga Depok yang belum dicetak KTP elektronik kata dia sudah melakukan perekaman di masing-masing kelurahan yang memiliki fasilitas perekaman.

Maka dari itu, pihaknya memberikan surat keterangan (suket) bagi warga yang sudah merekam dan belum mendapatkan KTP elektronik.

“Surat keterangan kita kasih sebagai penganti. Di awal tahun 2020 bisa dicetak (diprediksi) sesuai dengan kebutuhan pencetakan blangko. bukan hanya Depok saja yang belum mencetak,” pungkasnya.