Depoknews – Pencabutan subsidi dilakukan sebab mayoritas pengguna listrik berdaya 900 va tidak berkategori miskin dan tidak layak mendapatkan subsidi. Hal itu disampaikan Dirut PLN Sofyan Basir dalam konfrensi pers di kantor Staf Presiden kompleks istana merdeka Jakarta. pemerintah melalui PLN kini tengah melakukan reformasi subsidi listrik guna tepat sasaran.
Selama ini subsidi listrik diberikan pemerintah untuk pengguna listrik berdaya 900 va dan 450 va, namun sejak 1 januari 2017 kemarin pemerintah atas persetujuan DPR mencabut subsidi listrik bagi pengguna listrik berdaya 900 va.
Pencabutan subsidi ini dilalkukan berdasarkan data dari tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan atau TNP2K yang menyatakan mayoritas pengguna listrik berkapasitas 900va bukan dalam kategori miskin dan tidak berhak mendapat subsidi. “Tarif listrik bulan ini ga naik, tarif adjusment turun 450 900 1300 per KWH turun. Yang dilaksanakan hari ini untuk 900 watt yang hampir 10 bulan terkahir bahwa 900 ini mereka gak berhak dapat subsidi karena mereka bukan masyarakat miskin sesuai ketentuan pemerintah. Untuk 450 jumlah masyarakat di tambah, jadi lebih kurang 27 jt keluarga, dari 23 jt keluarga. Masyarakat miskin yg diberi subsidi bukan hilang justru di tambah. Yang hilang itu 900 itu gak berhak dapat subsidi,”ujar Sofyan Basir
Mulai 1 januari kemarin,pengguna listrik 900 va akan dibebankan tarif normal yakni seribu tiga ratus rupiah per-KWH dari tarif bersubsidi sebelumnya yang hanya enam ratus rupiah per-KWH. Sementara bagi pengguna listrik berdaya 450 va tetap diberikan subsidi penuh, begitupun dengan pengguna listrik berdaya rendah ini ditambah jumlahnya mencapai 4 juta rumah tangga. Dengan adanya subsidi tepat sasaran ini pemerintah akan menghasilkan efisiensi subsidi listrik sebesar 22 triliyun lebih.