Menu

Dark Mode
Berbagi di Bulan Ramadan, BRI Warung Buncit Bagikan 300 Takjil BRI TB Simatupang Berbagi Jumat Berkah BKPRMI dan RMA Selenggarakan Leadership Training for IREMA Remaja Masjid Al Munawwaroh Selenggarakan Pembukaan Acara Indahnya Ramadhan Margocity Raya Ramadan Hadirkan Kemegahan Hiburan dan Pameran Fashion Selebriti Berikut Beberapa Tips Untuk Membantu Agar Tidak Merasa Lapar Saat Berpuasa

Headline

Kemendikbud Menegaskan: Tidak Ada Pungutan Pendidikan

badge-check


					Kemendikbud Menegaskan: Tidak Ada Pungutan Pendidikan Perbesar

Depoknews.id, Depok – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah melakukan revitalisasi komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Melalui Permendikbud ini, kami memperkuat komite sekolah yang mana komite tidak boleh melakukan pungutan,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, Senin (16/1).

Bahasan penting dari Permendikbud tersebut, guru tidak diizinkan lagi untuk menjadi anggota komite sekolah.

Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orangtua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.

Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.

Sementara, tugas dari komite sekolah tersebut yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi peserta didik.

Chatarina juga menyebutkan, terdapat perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.

Chatarina menyebutkan ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.

“Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah,” papar dia.

Irjen Kemdikbud, Daryanto, mengatakan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan melakukan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan bantuan yang ada di sekolah.

“Pengawas sekolah akan melakukan pengawasan langsung di sekolah,” kata Daryanto.

Facebook Comments Box

Read More

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Trending on Metro Depok