Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Kemendikbud Menegaskan: Tidak Ada Pungutan Pendidikan

badge-check


					Kemendikbud Menegaskan: Tidak Ada Pungutan Pendidikan Perbesar

Depoknews.id, Depok – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah melakukan revitalisasi komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Melalui Permendikbud ini, kami memperkuat komite sekolah yang mana komite tidak boleh melakukan pungutan,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, Senin (16/1).

Bahasan penting dari Permendikbud tersebut, guru tidak diizinkan lagi untuk menjadi anggota komite sekolah.

Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orangtua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.

Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.

Sementara, tugas dari komite sekolah tersebut yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi peserta didik.

Chatarina juga menyebutkan, terdapat perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.

Chatarina menyebutkan ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.

“Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah,” papar dia.

Irjen Kemdikbud, Daryanto, mengatakan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan melakukan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan bantuan yang ada di sekolah.

“Pengawas sekolah akan melakukan pengawasan langsung di sekolah,” kata Daryanto.

Facebook Comments Box

Read More

Universitas Gunadarma Perkuat Tata Kelola Bank Sampah Sukatani melalui Digitalisasi Pembukuan dan SOP Operasional

4 August 2026 - 20:38 WIB

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Dosen FMIPA UNJ Latih Guru SD di Depok Gunakan Alat Peraga dan Software Matematika

4 August 2026 - 06:06 WIB

Dosen UNJ Perkuat Kompetensi Guru SMP Depok melalui Pelatihan Pembelajaran Matematika Berbasis STEM untuk Mendukung SDG 4

2 August 2026 - 17:46 WIB

Dosen Matematika UNJ Latih Puluhan Guru SMP se-Kota Depok Kembangkan Bahan Ajar Berbasis LMS

2 August 2026 - 03:05 WIB

Universitas Gunadarma : Pelayanan Pemeriksaan Gratis Bagi Sivitas Akademika Universitas Gunadarma di Wilayah Kerja Puskesmas Cisalak Pasar

26 July 2026 - 09:22 WIB

Trending on Pendidikan