Depoknews.id, Depok– Meskipun Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab meminta perkara yang menjeratnya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi Polri akan tetap menangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Kemitraan Divisi Humas Polri Pol Awi Setiyono.
Kombes Awi mengemukakan itu menanggapi permintaan Rizieq untuk menyelesaikan perkara yang menjeratnya dengan jalan kekeluargaan. Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan kasus yang menimpa Rizieq Shihab bisa dihentikan kalau pelapor mencabut laporannya.
“Kalau itu delik aduan, yang mengadu mencabut (laporan), ya silakan saja,” terang Alwi, Rabu (18/7/2017). Namun bila tidak ada pelapor yang mencabut laporannya, maka polisi akan tetap memproses laporan tersebut.
Pihak polisi tidak akan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang diinginkan Rizieq. Cara tersebut hanya bisa dilakukan atas inisiatif kedua pihak yang berperkara.
“Kalau ada laporan masuk, maka polisi melakukan penyelidikan, jika ditemukan minimal dua alat bukti, ya itu di proses,” ungkap Alwi.
Permintaan permasalahan hukum yang menjerat Imam Besar FPI itu untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan merupakan permintaan Rizieq sendiri. “Alangkah baiknya kalau itu didialogkan secara kekeluargaan,” kata Rizieq di komplek Parlemen, Selasa (17/1).
Rizieq menyampaikan hal tersebut untuk menghindari terjadinya konflik horizontal. Ia pun meminta seharusnya kepolisian bisa menjembatani. “Bahkan kalau laporan-laporan, mestinya kepolisian mencoba untuk memediasi, apa lagi kalau masalahnya sensitif,” tambah Rizieq.
Rizieq bersedia meminta maaf jika memang salah paham terhadap pidato Megawati tersebut. Namun, Megawati, menurut dia, juga harus mengklarifikasi isi pidatonya jika memang salah ucap.
Jalur kekeluargaan dianggap Rizieq tak hanya atas kasusnya dengan Megawati Soekarno Putri, tetapi bagi kasus-kasus hukum lainnya. “Kami menahan diri supaya polisi bisa memediasi. Bukan hanya urusan kepada Bu Mega, melainkan juga dengan segala kelompok,” kata Rizieq.