DepokNews- Aparat petugas kepolisian Polsek Sawangan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan tanah yang kerap meresahkan warga.
Peristiwa berawal dari adanya laporan warga yang bernama Nurokhman. Warga Jalan Panti Asuhan RT 02/11 Kelurahan Jurang Mangu Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan merasa ditipu. Pasalnya ketika membeli tanah, tersangka berinisial MA (46) memberikan akta tanah palsu kepada dirinya.
“Jadi sekitar bulan Mei 2011 tersangka ini menjual sebidang tanah di Kelurahan Duren seribu RT 01/04 Kecamatan Bojong Sari seluas 890 m2 kepada korban seharga Rp 150 juta. Sebelumnya pelaku meyakinkan tanah tersebut adalah miliknya dan tidak bersengketa,” jelas Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan setelah itu kedua nya sepakat dan korban juga telah menyetujui harga yang ditawarkan. Ketika itu korban juga cek lokasi dan diadakan pengukuran dan setelah setuju kemudian mereka sepakat pembayaranya bertahap.
“Awalnya bayar Rp juta 140 juta ditambah satu sepeda motor merek Honda Beat,” tambahnya.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku memberikan akte jual beli. Kemudian keganjalan mulai dirasakan korban. Setelah 5 bulan transaksi selesai, korban ingin membuat sertifikat tanah tersebut.
“Tapi ternyata petugas kelurahan mengatakan tanah tersebut bukan miliknya dan akte jual beli itu palsu,” terang Teguh.
Merasa ditipu, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sawangan. Korban buat laporan tanggal 26 Januari 2017. Tersangka sudah ditangkap dan petugas kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(mia)