Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Peristiwa

Polresta Depok Tangkap Gengster Sanca Bergoyang di Tapos

badge-check

DepokNews- Tim Buser Polresta Depok baru saja mencolok gengster bernama Sanca Bergoyang di kawasan Tapos, Depok. Dua anggota gengster diamankan dengan barang bukti berupa dua celurit kecil, satu celurit raksasa dan gerindera. Ternyata anggota geng ini juga memproduksi senjata tajam dan dijual ke geng lain.

Cara penjualannya dilakukan melalui sosial media. Adalah KT alias Terry (18) yang memproduksi sajam seperti celurit dengan berbagai ukuran. Untuk celurit ukuran kecil dijual Rp 50.000. Sedangkan yang ukuran besar dijual Rp 250.000.

“Produksinya di workshop kitchen set tempat saya bekerja. Saya bisa ngelas jadi kalau ada yang pesen (sajam) ya saya buatin,” kata KT, Rabu (7/6).

KT yang baru memiliki anak berusi sembilan bulan ini sudah empat bulan memproduksi sajam. Rata-rata sebulan ada dua hingga tiga pemesan. Namun tidak tiap bulan KT mendapatkan pesanan. Uang hasil jualan dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Yang pesen ya buat tawuran. Uangnya buat keluarga, bukan buat mabok,” ungkapnya.

Hingga empat bulan produksi dia sudah menjual hingga enam sajam. KT menjual sajam buatannya di akun facebook. KT adalah salah satu anggot gengster Sanca Bergoyang yang biasa kumpul di Lapangan Sanca.

“Anggotanya. 11 orang, rata-rata anak SMP. Saya sudah tiga kali ikut tawuran,” tukasnya.

KT mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku kapok karena harus mendekam di sel dan terancam merayakan Lebaran di penjara.

“Ya nyesel jadi harus begini,” ucapnya tertunduk.

KT tak hanya sendirian di sel. Dia ditangkap bersama DS (16) temannya yang kepergok mengantongi sajam dan hendak melakukan tawuran. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya melanggar pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline