DepokNews — Ratusan korban dugaan penipuan koperasi Pandawa pada Kamis (2/11) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok di Kawasan GDC di Keĺurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.
Mereka melakukan aksinya dengan cara berorasi membentangkan spanduk dan poster di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Koordinator aksi lapangan yang juga sebagai pengacara korban koperasi pandawa dari beberapa wilayah Denny Andrian kepada wartawan menilai ada dugaan kong kalikong di pelaksanaan sidang Salman Nuryanto alias Dumeri, pemimpin Koperasi dan 24 orang atau leader yang hampir 14 kali sidang Pengadilan Negeri Depok.
Menurut dia, korban Koperasi Pandawa tidak sedikit bahkan mencapai ribuan orang dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah tapi tidak jelas kemana aset yang disita tersebut.
“Sebenarnya semua eks nasabah Pandawa mau ikut demo di depan kantor Kejari namun karena ada himbauan dari Polresta Depok maka yang datang hanya ratusan saja”katanya.
Kegiatan sidang yang dilakukan selama ini malah terkesan sandiwara seperti sinetron di televisi hanya formalitas karena dalam dakwaan Salman Nuryanto alias Dumeri sama sekali tidak mencantumkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU No 8/2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kasus Koperasi Pandawa hampir sama dengan kasus Frist Travel atau kasus lain yang sudah ditangani sejumlah pengadilan di beberapa Kota di Indonesia.
Sementara dalam kasus First Travel penyidik Polri mengenakan para tersangka dengan UU TPPU sementara untuk para tersangka dan terdakwa KSP Pandawa tidak dikenai UU TPPU.
Menurutnya jika perkara KSP Pandawa berjalan tidak professional dan proporsional, maka pihaknya akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk berdemo di depan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Istana Presiden di Jakarta.