Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Peristiwa

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Genk Motor Penjarahan Toko Pakaian

badge-check


					Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Genk Motor Penjarahan Toko Pakaian Perbesar

DepokNews–Aparat Polresta Depok menetapkan delapan tersangka anggota genk motor yang terlibat pada kasus penjarahan di toko pakaian di Sukmajaya, Kota Depok.

Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan Selasa (26/12) mengatakan delapan tersangka itu terdiri dari tiga orang dewasa dan lima anak-anak.

Mereka adalah AB (18), EAF (18), AP (20), AG (16), F (17), BL (16) dan YV (17). Mereka diamankan pada Minggu dan Senin.

Sedangkan satu orang lagi diamankan Selasa pagi dan masih dalam pengembangan.

“Dari hasil pemeriksaan kami sudah identifikasi beberapa orang yang terlibat langsung pada aksi Minggu dinihari kemarin. Total tersangka delapan orang dari 27 orang yang diamankan sampai Selasa hari ini,” katanya.

Delapan orang itu dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka karena terbukti secara langsung terlibat dalam kasus penjarahan Toko Fernando pada Minggu (24/12) dinihari pukul 04.30 WIB.

Delapan tersangka itu terdiri dari tiga wanita dan lima pria. Kelompok ini terdiri dari tiga geng.

Yaitu Geng Jembatan Mampang (Jepang), Geng RBR dan Geng Matador.

Mereka kerap berkonvoi menggunakan motor bersama-sama. Kemudian kerap melakukan tindakan tawuran.

Jadi tiga komunitas ini bergabung dan melakukan aksi pada Minggu dinihari lalu.

Mereka juga pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya. Inventarisasi polisi, geng motor ini beraksi lima kali dalam waktu sepekan.

Antara lain di Sawangan, Limo dan Sukmajaya.

“Kami sudah dapat ada lima laporan yang masuk dan saat ini masih mengidentifikasi laporan lainnya,” paparnya.

Setiap beraksi, kawanan ini selalu membawa senjata tajam. Namun pengakuan tersangka, mereka belum pernah melukai korban.

“Jadi hanya untuk menakuti korban saja. Sajamnya digunakan untuk mengancam saja. Namun tidak menutup mereka melakukan kekerasan juga dengan sajamnya,” tukasnya.

Soal motif, pihaknya mengaku masih mendalami. Dari penuturan tersangka, barang-barang hasil jarahan dibagi-bagi pada anggota geng.

Selain itu bartang jarahan juga dijadikan bingkisan untuk geng lain yang datang berkunjung.

Kelompok ini kerap beraksi malam hari. Biasanya diatas jam 12 malam. Mereka berkeliling secara konvoi dan mencari sasaran secara acak.

Ketika konvoi kemudian ketika ada sasaran potensial yang sepi maka disitulah mereka beraksi.

Para tersangka dijerat pasal 365 dan atau 368 KUHP tenytang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline