Menu

Dark Mode
Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

Peristiwa

Polisi Kenakan Pasal 338 Terhadap Pembunuh Arsitek di Poin Mas Depok

badge-check


					Polisi Kenakan Pasal 338 Terhadap Pembunuh Arsitek di Poin Mas Depok Perbesar

DepokNews– AM pelaku pembunuhan seorang arsitek Feri Firman Hadi yang jasadnya ditemukan tewas di Perumahan Poin Mas Blok A2 Nomor 5 RT 01/11, Kelurahan Rangkapan Jaya Mas, Kecamatan Pancoran Mas pada Minggu (10/12) malam sekitar pukul terancam di hukum 20 tahun.

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan mengatakan tersangka AM dijerat dengan pasal 338 KHUP karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Polisi menangkap AM seorang arsitek, Feri Firman Hadi (50), di di perkebunan Kampung Bojong, Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Dia mengatakan pembunuhan tersebut disinyalir karena AM merasa tersinggung atas ucapan korban.

Kejadian nahas itu bermula saat AM datang ke rumah Feri di Perumahan Poin Mas Blok A2 Nomor 5 RT 01/11, Rangkapan Jaya Mas, Depok, Minggu (10/12/2017) malam sekitar pukul 19.00.

AM pusing karena tak bisa bayar kontrakan keluarga sebesar Rp 700 ribu dan diancam akan diusir oleh pemilik kontrakan.

AM pun mengajak adiknya, HK, ke rumah Feri dengan menumpang angkutan umum.

Ia menceritakan kegelisahannya tak punya uang kepada Feri. AM pun bermaksud meminjam uang kepada korban yakni arsitek

“Setelah membicarakan hal tersebut, korban menyarankan agar keluarga pelaku untuk sementara tinggal di rumah korban saja.

Setelah lama berbincang, AM pun diminta untuk memijat Feri yang merasa badannya pegal-pegal.

Karena sudah larut malam, AM lebih dulu mengantar adiknya pulang ke kontrakan mengendarai sepeda motor yang dipinjami korban.

“Sekitar 23.00 pelaku kembali ke rumah korban untuk memijat korban.

Sekitar pukul 03.00, AM kembali berusaha meminjam uang kepada Feri.

Namun, Feri tetap menganjurkan agar keluarga AM untuk sementara tinggal di kediamannya.

Selesai memijat, korban tidur di rumah pelaku. Sekitar jam 05.00, korban dan pelaku bangun tidur, bersama-sama menunailan shalat subuh.

Di ruangan shalat itu, AM dan Feri kembali berbincang masalah uang kontrakan.

AM meminta bantuan dalam bentuk uang,

“Korban mengatakan, ‘Ah kamu hanya bisanya meminta-minta uang saja.

Dengan ucapan itu AM merasa tersinggung. Saat Feri dalam posisi tiduran, AM ke luar kamar dan mengambil gunting.

AM menusukkannya ke leher korban, Karena masih ada perlawanan, korban memukulkan kursi ke kepala korban.

AM yang panik langsung meninggalkan korban dalam posisi bersimbah darah.

AM sempat pulang ke kontrakan dan bilang ke keluarga, dia baru berkelahi dengan rekannya.

“Lantas, ia mengaku, membutuhkan waktu merenung. Dan melarikan diri ke Bogor, AM ditangkap anggota kita di Bogor,”katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline