DepokNews–Pembuatan syuting video porno yang dibuat pelaku RS dan MS yang sebelumnya berhasil diamankan aparat Kepolisian Polresta Depok ternyata di buat di Gym dan Fitnes di Jalan Raya Sawangan Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.
Video tersebut diunggah ke media sosial melaui telepon genggam dua pelaku, namun aksi mereka ditangkap aparat Kepolisian Polresta Depok.
Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto kepada wartawan mengatakan penangkapan dua pelaku itu atas adanya laporan adanya video pornografi sesama jenis di media sosial yang lokasinya di Kota Depok.
“Adanya laporan itu kami membetuk tim Cyber Patrol lalu mengidentifikasi dan menelaah yang dilakukan kedua pelaku ini”katanya.
Tim Cyber Patrol akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di Gym dan Fitnes yang dijadikan lokasi pembuatan syuting video porno sesama jenis laki-laki.
Dua pelaku pembuat video sekaligus pemeran film porno sesama jenis ini atas nama Rudi Saputra (21) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Waylima Pesawaran Lampung Selatan pengangguran.
Dan pelaku lainnya, Muchsin alias Aris alias Ucil (31) beralamat di Jl. Raya Sawangan Kelurahan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoranmas Kota bekerja sebagai karyawan Gym dan Fitnes.
“Kedua pelaku diamankan oleh anggota kita pada Minggu (21/1) di Kota Depok”katanya.
Dia menambahkan, kedua pelaku saling kenal sejak tahun 2017 melalui media sosial dan kemudian berjanjian di tempat Gym dan Fitnes.
Kedua pelaku memanfaatkan gym dan fitnes saat tutup operasional, saat gym dan fitnes tutup itu dijadikan lokasi syuting pembuatan video porno gay atau sesama jenis.
Pemilik Gym dan Fitnes itu tidak mengetahui kegiatan mesum sesama jenis yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.
“Dari pengakuan kedua pelaku kepada anggota kami mereka melakukan aksinya sejak tahun 2017 lalu aksi pornonya di share ke media sosial”katanya.
Berita terkait: