Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Peristiwa

Dua Bandit Jalalan Dibekuk Usai Jambret Pelajar

badge-check


					Dua pelaku aksi penjambretan

Buat Kebutuhan Sehari-Hari Pedagang dan Pengojek Jambret Ponsel Perbesar

Dua pelaku aksi penjambretan Buat Kebutuhan Sehari-Hari Pedagang dan Pengojek Jambret Ponsel

DepokNews– Anggota buser Polresta Depok berhasil menangkap dua orang pelaku jambret usai menjambret HP milik pelajar di Jalan Al Mutaqin, RT 05 RW 12, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Jumat (23/3) malam.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Agus Wowor kepada wartawan pada Sabtu (24/3) mengataka  kedua pelaku yang berhasil diamankan anggota yaitu Shofwan Fuhadi, 32, dan Syafrizal,41, masing-masing berprofesi sebagai pedagang dan ojek pangkalan.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota buser dibawah pimpinan Panit Buser Ipda Abu sedang melakukan patroli wilayah.

Secara bersamaan ada seorang pelajar teriak minta tolong bahwa hp nya telah dijambret.

“Sama anggota kita dikejar lalu motor pelaku terjebak macet langsung berhasil ditangkap,” ujarnya.

Ponsel merek Siomy milik korban Febi Aryani,17, pelajar SMA, warga Kp Rawa Denok Jalan Rafika RT.06/012, Rangkapan Jaya Baru, Pancoranmas, didapatkan petugas sebagai barang bukti dari tangan pelaku setelah dirampas dari korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku baru sekali menjambret dengan alasan kebutuhan hidup.

“Pengakuan kepada anggota kita baru sekali melakukan tapi masih terus kita selidiki. Ada kemungkinan para pelaku pemain perampas hp,”tambahnya.

Atas perbuatan para pelaku merampas hp, lanjut Kompol Roni, keduanya dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline