DepokNews–JR Seorang kakek memergoki cucunya yang berusia enam tahun yang hendak digagahi oleh dua anak di kamar Rusunnawa di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos.
Berdasarkan informasi yang dihimpun anak perempuan 6 tahun itu sekitar pukul 19. 00 diketahui oleh kakeknya diduga telah digagahi anak lelaki usia 8 tahun dan 7 tahun di atas tempat tidur.
Setelah itu JR langsung melaporkan kejadian itu ke kedua orang tuanya langsung dilaporkan ke Polsek Cimanggis.
Di konfirmasi terpisah Kapolsek Cimanggis Suyud pada Jumat (30/3) malam membenarkan adanya dugaan kasus tersebut yang terjadi di Rumah Susun Cilangkap.
Kedua pelaku masih berusia 8 dan 7 tahun oleh orang tua korban diserahkan ke Polsek Cimanggis.
Kedua anak laki-laki itu diserahkan lantaran dugaan telah menggagahi korban.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mencoba memegang-megang tubuh korban sebelum diketahui oleh saksi. Hanya baru dipegang-pegang saja
pihaknya mencoba menyelesaikan kasus tersebut dengan cara problem sovling yaitu dengan mediasi.
“Kasusnya sudah kita selesaikan secara mediasi,”tambahnya.