Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Peristiwa

Curi Tas Mahasiswi, Janda Ini  Diciduk di Rumah Kontrakannya

badge-check


					Kapolsek Beji Kompol Yeni Angraeni Sihombing saat memeriksa pelaku Perbesar

Kapolsek Beji Kompol Yeni Angraeni Sihombing saat memeriksa pelaku

DepokNews–Seorang wanita yang berstatus janda diamankan aparat Kepolisian Polsek Beji saat ketahuan mencuri tas milik mahasiswi di dalam Musollah Fisip Universitas Indonesia (UI) Kota Depok, Kamis (25/10).

Pelaku M (27), hanya bisa nangis saat digelandang anggota Reskrim Polsek Beji telah mencuri tas jinjing milik Andani, 20, mahasiswi Fakultas Fisip UI di musolah lingkungan kampus saat sedang solat.

Peristiwa tersebut diketahui setelah ada saksi melihat korban menenteng tas milik korban sedang solat dibawa keluar sama pelaku dengan menggunakan motor Honda Beat.

Kapolsek Beji Kompol Yenny Angreni Sihombing mengatakan setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan olah TKP dan dalam waktu dari 1×24 jam pelaku berhasil dibekuk.

“Pelaku kita amankan di rumah kontrakannya daerah Rawa Indah, Cipayung”katanya.

Di lokasi rumah kontrakan petugas  mengamankan tas milik korban berisi HP Apple 8+, dompet dua, dan dokument kuliah sama identitas masih untuh didapatkan saat menggeledah rumah kontrakan pelakunya Polresta Depok.

Modus pelaku saat korban sedang lengah melakukan solat pelaku langsung mengambil tas milik korban di dalam musolah.

“Pelaku berhasil kita tangkap setelah ada saksi yang mengetahui gerak gerik pelaku yang mencurigakan dan difoto”katanyam

Hasil foto itu sama anggota Reskrim Polsek Beji dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman lima tahun.

Pengakuan pelaku baru sekali mencuri. Dan HP yang sudah dijual korban seharga Rp. 500 ribu itu berhasil kita cegah. Rencana uang tersebut untuk membayar uang kontrakan.

Di lokasi sama pelaku M menambahkan setelah ditinggal meninggal sang suami empat bulan lalu karena sakit paru-paru, tanpa dikaruniai anak pelaku tetap tinggal sendiri di rumah kontrakan dengan membayar uang sewa perbulan Rp. 1 juta.

Setelah ditinggal meninggal suami, saya hidup sendiri. Meski keluarga besar tidak mau menyulitkan keluarga,;ucapnya.

Dia menambahkan alasan mencuri lantaran terbelit kebutuhan hidup.

“Kami keluarga besar di Depok tapi engak dianggap ya kami jadi begini mencuri”katanya.

M menambahkan, setelah tidak bekerja menjadi sales tempat makan tidak ada masukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya sangat menyesal atas apa yang telah saya perbuat yaitu mencuri. Spontan saja karena saat selesai solat di musolah langsung melihat ada kesempatan korban sedang solat tas diambil”katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline