Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Peristiwa

Pantau Banjir, Petugas Malah Temukan Sabu dan 51 Kg Ganja

badge-check

DepokNews – Puluhan kilogram ganja kering yang ditemukan petugas ternyata ditemukan saat meninjau rumah warga di wilayah Sawangan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Depok.

“Jadi temuan narkoba ini bermula saat personel kepolisian, TNI , masyarakat tengah memeriksa kondisi rumah yang terendam banjir. Ketika mengecek di salah satu rumah warga, ternyata ada benda yang mencurigakan saat dibuka ternyata itu paketan besar ganja kering,”ungkapnya. Jumat (3/2/2020).

Berdasarkan temuan tersebut Tim kepolisian Polsek Sawangan dibantu Satuan Narkoba Polres Metro Depok, melakukan penelusuran hingga menangkap pemiliknya.

“Saat ditangkap pelaku juga mengantongi narkoba jenis sabu di saku celananya, yang telah dibagi dalam paketan kecil dalam satu kantong plastik. Narkoba ini juga siap diedarkan.
Totalnya kurang lebihnya 51 Kilogram ganja kering disita petugas dari Sadaan (44) di Perum Bungur Indah RT 02 RW 01 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan Kota Depok,” katanya.

Azis menuturkan dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan seluruh narkoba tersebut dari seseorang yang kini masih mendekam di Lapas Cipinang.

“Jadi dia ordernya ke seorang narapidana di Lapas Cipinang, kemudian dari situ narkoba itu dikirim dari wilayah Sumatera. Namun keterangannya masih kami dalami lagi,” ungkapnya.

Selanjutnya kedepan Polres Metro Depok akan terus melakukan pendalaman terkait penemuan puluhan ganja tersebut, terutama berkoordinasi dengan jajaran atas mengenai keterlibatan narapidana dari balik jeruji besi yang mendistribusikan narkoba.

“Akan ditelusuri setidaknya akan kita sampaikan ke satuan regu atas untuk dikoordinasikan lebih dalam lagi untuk kasusnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Sadaan telah mendekam di penjara Mapolres Metro Depok. Atas perbuatannya pria berambut plontos berperawakan gemuk dengan tato di kaki sebelah kanan ini, diancam pasal pasal 114 ayat 5 th 2009 UU Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup.

“Jadi pelaku ini bisa berperan sebagai kurir, bisa juga jadi bandar melihat barang bukti yang diamankan sangat banyak,” tuturnya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline