Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Peristiwa

Kenalan di aplikasi jodoh, Asisten dokter jadi korban asusila

badge-check
Istimewa

Depoknews- Berawal dari kenalan di sebuah aplikasi perjodohan, seorang asisten dokter menjadi korban tindak asusila. Korban adalah NJ (26). Dia berkenalan dengan seorang pria yaitu ATG (31). Keduanya pun saling mengobrol di dunia maya.


Sampai akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu di sebuah rumah makan di Cinere pada malam hari. Dari pertemuan pertama lalu keduanya memutuskan bertemu kembali pada 23 Mei 2020. Kali ini mereka janjian dengan agenda memasak.

“Pukul 20.00 menuju kekontrakan terlapor untuk bertemuan, sesampainya dikontrakan terlapor korban berbincang-bincang,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (28/5/2020).


Sambil asyik bercengkrama, lalu pelaku menawari minuman beralkohol. Korban pun tak sadarkan diri. Dari situ lalu pelaku muncul niat tidak baik. Pelaku menyetubuhi korban. “Korban kemudian ditinggal pelaku dengan keadaan tanpa seluruh pakaian terlepas.”


Setelah sadar, korban pun syok. Dia bercerita pada orangtuanya, kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya pelaku diamankan. “Sekarang pelaku sudah kita lakukan tindakan hukum dan sekarang proses penyidikan,” jelasnya.


ATG pun pelaku dijerat pasal 286 KUHP tentangn Tindak Pidana umum Perbuatan Persetubuhan terhadap korban dengan keadaan tidak berdaya. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline