Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

BPJAMSOSTEK Depok Targetkan 82.000 Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah

badge-check


					BPJAMSOSTEK Depok Targetkan 82.000 Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Perbesar

DepokNews- Kurang lebih 82.000 tenaga kerja di Kota Depok, menjadi target BPJAMSOSTEK untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau yang dikenal dengan bantuan langsung tunai dari pemerintah pusat. 

“Angka 82.000 tenaga kerja ini dianggap sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan tentang BSU,” tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Indra Iswanto, Sabtu (29/8/2020).

Menurut Indra, hingga kini pihaknya sudah berhasil menerima 79.475 rekening tenaga kerja yang akan mendapatkan BSU dan telah disampaikan ke tim khusus di Kementerian Ketenagakerjan yang menangani BSU.

Indra yakin target 82.000 itu bisa dicapai karena sejumlah rekening kini dalam proses pengumpulan dan diharapkan selesai pada akhir bulan Agustus ini.” kata Indra.

Tercatat ada 28.470 berkas penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari kalangan tenaga kerja telah diverifikasi BPJamsostek Depok dan dinyatakan valid oleh pihak Bank karena memenuhi persyaratan yang diajukan, sehingga bantuan sebesar Rp 34.164.000.000 telah tersalurkan kepada  penerima BSU.

Kepala BPJamsotek Depok Indra Iswanto mengatakan, untuk BSU yang belum diproses berkasnya masih menunggu proses verifikasi dari pihak Bank dan segera ditunaikan pembayarannya.

Komitmen pemerintah dalam memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditunaikan kemarin, Kamis (27/8) yang dilaksanakan secara virtual, oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara dengan para perwakilan yang menerima BSU gelombang pertama untuk 2,5 juta pekerja selama simbolis

BSU diberikan selama 4 bulan masing-masing Rp 600.000 per bulan, sehingga satu orang tenaga kerja menerima BSU sebesar Rp 2,4 juta. 

“Pembayarannya dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada akhir Agustus untuk bulan September-Oktober. Pencairan berikutnya untuk bulan Nopember- Desember,” pungkas Indra.(mia) 

Facebook Comments Box

Read More

Anggota Komisi B DPRD Kota Depok Moh. Nur Hidayat: Penertiban Pasar Cisalak dan Tantangan Relokasi yang Humanis

22 August 2026 - 16:04 WIB

MT Balwan Depok Perkuat Persatuan dan Syukuri Kemerdekaan melalui Pengajian Bulanan

21 August 2026 - 16:02 WIB

MT Balwan Depok Jalin Silaturahmi dan Buka Peluang Kolaborasi dengan Imigrasi Depok

19 August 2026 - 11:42 WIB

Tim Kholid Center Gelar Pertemuan dengan BPH dan Ketua Bidang DPC PKS Tapos, Serap Aspirasi dan Usulan Program

18 August 2026 - 18:26 WIB

HUT RI ke-81, Pimpinan PKS Tapos: Perkuat Persatuan untuk Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

17 August 2026 - 11:10 WIB

Trending on Ragam