Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Depok Tindak Aktifitas Warga dan Usaha

badge-check


					Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Depok Tindak Aktifitas Warga dan Usaha Perbesar

DepokNews- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggencarkan pengawasan secara langsung terhadap Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) dan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW). Dalam pengawasan yang dilakukan, masih terdapat sejumlah pelaku usaha dan warga yang kedapatan melanggar jam operasional dan protokol kesehatan. 

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat pelanggaran. Dalam pengawasan, pihak Satpol PP pun bersinergi dengan TNI dan Polri.

“Kami bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan ke beberapa tempat yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku pada Sabtu (19/09) malam,” kata Lienda seperti dikutip situs resmi Pemkot Depok, Senin (21/9/2020). 

Dari hasil pengawasan, terdapat beberapa cafe yang melanggar ketentuan jam operasional. Di antaranya di wilayah Pancoran Mas, Jalan Raya Transyogi dan di Jalan Raya Bogor. Selain itu juga, tempat karaoke kepergok sudah beroperasi padahal belum diperbolehkan.

“Aktivitas tempat bermain ketangkasan, sarana tempat bermain anak, dan tempat karaoke belum diperbolehkan. Karena itu, kami tindak tegas bagi yang melanggar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020,” tambahnya. 

Lienda melanjutkan, terkait pembatasan jam operasional telah diatur sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Pembatasan Jam Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga.

Adapun kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya yang sebelumnya tutup pukul 18.00 WIB, kini direlaksasi atau dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB.

“Untuk aktivitas warga yang sebelumnya dibatasi pukul 20.00 WIB, diberi relaksasi hingga pukul 21.00 WIB. Termasuk layanan antar atau take away juga diterapkan waktu yang sama,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota Komisi B DPRD Kota Depok Moh. Nur Hidayat: Penertiban Pasar Cisalak dan Tantangan Relokasi yang Humanis

22 August 2026 - 16:04 WIB

MT Balwan Depok Perkuat Persatuan dan Syukuri Kemerdekaan melalui Pengajian Bulanan

21 August 2026 - 16:02 WIB

MT Balwan Depok Jalin Silaturahmi dan Buka Peluang Kolaborasi dengan Imigrasi Depok

19 August 2026 - 11:42 WIB

Tim Kholid Center Gelar Pertemuan dengan BPH dan Ketua Bidang DPC PKS Tapos, Serap Aspirasi dan Usulan Program

18 August 2026 - 18:26 WIB

HUT RI ke-81, Pimpinan PKS Tapos: Perkuat Persatuan untuk Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

17 August 2026 - 11:10 WIB

Trending on Ragam