Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Depok Kembali Berlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Hingga 12 Januari 2021

badge-check


					Depok Kembali Berlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Hingga 12 Januari 2021 Perbesar

DepokNews- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan sejenisnya hingga 12 Januari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

“Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Diseases 2019,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Depok, Jumat, 1 Januari 2021.

Dia menjelaskan pembatasan kegiatan usaha berlaku dengan beberapa ketentuan. Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Kedua, khusus pada tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelayanan makan di tempat (dine in) hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Pemkot Depok sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020 mengenai Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 di Kota Depok.

Pemberlakuan PSBB Pra-AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Depok.

PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab covid-19.

“Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan covid-19,” pungkas Idris.(Mia)

Facebook Comments Box

Read More

RAKERCAB PKS Cipayung Teguhkan Arah Gerak dan Program Berdampak Tahun 2026

3 February 2026 - 14:02 WIB

Selesai Reses, Habib Syarif Gasim Serahkan Tiga Unit Ambulans untuk Warga

3 February 2026 - 10:04 WIB

DPC PKS Tapos Terima Kunjungan BPPN DPD PKS Kota Depok, Sosialisasikan Program Urban Farming

3 February 2026 - 08:52 WIB

Reses di Dapil Pancoran Mas, Hafid Nasir Serap Aspirasi Warga Terkait Isu-Isu Publik Penting

2 February 2026 - 09:03 WIB

Perkuat Konsolidasi, PKS Sawangan Gelar Rakercab 2026: Fokus pada Program Kader, Kaderisasi, Pelayanan Publik, dan Pemenangan Pemilu (K2P2)

2 February 2026 - 08:46 WIB

Trending on Ragam