Menu

Dark Mode
Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok

Peristiwa

Polres Metro Depok Tangkap Perekayasa Babi Ngepet di Bedahan

badge-check


					Polres Metro Depok Tangkap Perekayasa Babi Ngepet di Bedahan Perbesar

DepokNews- Polres Metro Depok mengamankan tokoh masyarakat Bedahan Adam Ibrahim (44 tahun), yang menjadi tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks terkait babi jadi-jadian alias babi ngepet, beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, setelah di dalami ternyata motifnya, AI ingin menjadi lebih terkenal di kampungnya dan agar pengikut majelisnya bertambah.

“Biar lebih dikenal, dia (Adam) ini kan tokoh masyarakat, tapi tidak terkenal. Jadi biar pengikut majelisnya bertambah,” kata Kapolres, Kamis (29/4).

Sejak sebulan lalu, Adam sudah merencanakan hal ini. Dengan bekerja sama dengan timnya yang berjumlah delapan orang. Mereka mengarang cerita seolah melihat tiga orang turun dari motor dan salah satunya berjubah.

“Tim mereka yang berjumlah 8 orang tadi, seolah-olah mengarang cerita ada 3 orang 1 orang turun tanpa menapakkan kaki kemudian keduanya pergi naik motor tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan,” jelasnya.

Otak dari berita bohong ini adalah AI. Dia bekerja sama dengan delapan orang.

“Otak pelaku adalah tersangka di belakang saya, tapi peserta delapan orang,” katanya.

Atas kasus ini AI pun mendekam di sel. Dia di jerat pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman 10 tahun.(Mia)

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline