DepokNews – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2021 tingkat Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka 5-8 Juli mendatang. Berbeda dengan tahun lalu, PPDB tingkat SD kali ini, dilaksanakan secara offline atau online terbatas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin menjelaskan, PPDB tingkat SD terbagi dalam beberapa jalur. Antara lain jalur zonasi sebesar 70 persen, dengan prioritas anak yang berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2021.
Selanjutnya, jalur afirmasi atau tidak mampu sebesar 15 persen, afirmasi inklusi 10 persen, serta perpindahan tugas orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) 5 persen.
“Untuk persyaratannya, memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) TK/RA/KB/SPS bagi PAUD di bawah dinas pendidikan dan ijazah bagi Kemenag. Kecuali, calon murid yang sudah berusia 7 tahun,” ujarnya, Senin (24/05/21).
Syarat berikutnya, memiliki akta kelahiran dan KTP orang tua, Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili, surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000. Kemudian, kartu perlindungan sosial memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) bagi warga yang tidak mampu.
Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, sejumlah persyaratan tersebut selanjutnya diseleksi. Jika, tidak lengkap, maka harus mengulang pendaftaran. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, akan dilakukan seleksi usia sesuai prioritas dalam zonasi 2 kilometer.
“Seandainya kuota belum terpenuhi, seleksi dilanjutkan dengan batas usia yang sama, namun zonasi diperluas jadi 3 kilometer. Seleksi dilakukan hingga kuota yang tersedia terpenuhi. Apabila ada calon peserta didik yang berusia sama, maka yang diterima ialah calon peserta didik dengan jarak rumah-sekolah terdekat,” tandasnya.
Untuk diketahui, berikut tahapan dan jadwal PPDB Kota Depok Tahun 2021 tingkat SD. Pendaftaran 5-8 Juli, pengumuman 12 Juli, daftar ulang 14-15 Juli, dan awal tahun pelajaran 19 Juli. Untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB TK, SD, dan SMP. dapat dilihat melalui website disdik.depok.go.id.
sumber : depok.go.id