Menu

Dark Mode
Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Usung Penataan Tahura Cagar Alam Pancoran Mas sebagai Eco Park Berkelas

Metro Depok

PPDB Tingkat SD di Depok Dibuka Mulai 5-8 Juli, Dapat Dilakukan Offline dan Online Terbatas

badge-check


					Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto: Diskominfo) Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto: Diskominfo)

DepokNews – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2021 tingkat Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka 5-8 Juli mendatang. Berbeda dengan tahun lalu, PPDB tingkat SD kali ini, dilaksanakan secara offline atau online terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin menjelaskan, PPDB tingkat SD terbagi dalam beberapa jalur. Antara lain jalur zonasi sebesar 70 persen, dengan prioritas anak yang berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2021.

Selanjutnya, jalur afirmasi atau tidak mampu sebesar 15 persen, afirmasi inklusi 10 persen, serta perpindahan tugas orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) 5 persen.

“Untuk persyaratannya, memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) TK/RA/KB/SPS bagi PAUD di bawah dinas pendidikan dan ijazah bagi Kemenag. Kecuali, calon murid yang sudah berusia 7 tahun,” ujarnya, Senin (24/05/21).

Syarat berikutnya, memiliki akta kelahiran dan KTP orang tua, Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili, surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000. Kemudian, kartu perlindungan sosial memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) bagi warga yang tidak mampu.

Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, sejumlah persyaratan tersebut selanjutnya diseleksi. Jika, tidak lengkap, maka harus mengulang pendaftaran. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, akan dilakukan seleksi usia sesuai prioritas dalam zonasi 2 kilometer.

“Seandainya kuota belum terpenuhi, seleksi dilanjutkan dengan batas usia yang sama, namun zonasi diperluas jadi 3 kilometer. Seleksi dilakukan hingga kuota yang tersedia terpenuhi. Apabila ada calon peserta didik yang berusia sama, maka yang diterima ialah calon peserta didik dengan jarak rumah-sekolah terdekat,” tandasnya.  

Untuk diketahui, berikut tahapan dan jadwal PPDB Kota Depok Tahun 2021 tingkat SD. Pendaftaran 5-8 Juli, pengumuman 12 Juli, daftar ulang 14-15 Juli, dan awal tahun pelajaran 19 Juli. Untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB TK, SD, dan SMP. dapat dilihat melalui website disdik.depok.go.id.

sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Trending on Headline