Menu

Dark Mode
Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Usung Penataan Tahura Cagar Alam Pancoran Mas sebagai Eco Park Berkelas

Metro Depok

Fasilitasi Masyarakat Putus Sekolah, Disdik Depok Buka PPDB Sekolah Nonformal

badge-check


					Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Disdik Kota Depok, Satibi . (Foto: Diskominfo). Perbesar

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Disdik Kota Depok, Satibi . (Foto: Diskominfo).

DepokNews – Dinas Pendidikan Kota Depok tahun ini juga membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Pendidikan Nonformal (SPNF). Hal ini guna memfasilitasi masyarakat yang putus sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Disdik Kota Depok, Satibi mengatakan, SPNF terdiri atas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). PPDB untuk jenjang pendidikan ini dimulai 14 Juli – 25 September 2021.

“PPDB SPNF prinsipnya sama dengan pendidikan formal, yang asasnya objektif, transparan, dan akuntansi,” ucapnya, Jumat (11/06/21).

Dirinya merinci, SPNF menerima siswa jenjang setara Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Berbeda dengan sekolah formal, waktu pendaftaran sekolah ini lebih fleksibel.

“Tidak ada batasan umur, siapapun yang putus sekolah bisa mendaftar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Disdik Kota Depok, Bambang Pramudiyono menambahkan, persyaratan untuk paket A setara SD, yaitu akte kelahiran, KTP bagi yang sudah memiliki dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan paket B setara SMP berupa fotokopi ijazah SD/ MI/ paket A yang dilegalisir, KTP bagi yang sudah memiliki, dan KK. 

 Kemudian, paket C setara SMA, fotokopi ijazah SMP/Mts/paket B yang dilegalisir. Lalu, dilengkapi dengan KTP bagi yang memiliki, dan KK.

“Kami mengimbau agar pemilihan lembaga PKBM sesuai zonasi atau terdekat dengan tempat tinggal peserta didik,” tandasnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Trending on Headline