DepokNews – Dinas Pendidikan Kota Depok tahun ini juga membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Pendidikan Nonformal (SPNF). Hal ini guna memfasilitasi masyarakat yang putus sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Disdik Kota Depok, Satibi mengatakan, SPNF terdiri atas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). PPDB untuk jenjang pendidikan ini dimulai 14 Juli – 25 September 2021.
“PPDB SPNF prinsipnya sama dengan pendidikan formal, yang asasnya objektif, transparan, dan akuntansi,” ucapnya, Jumat (11/06/21).
Dirinya merinci, SPNF menerima siswa jenjang setara Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Berbeda dengan sekolah formal, waktu pendaftaran sekolah ini lebih fleksibel.
“Tidak ada batasan umur, siapapun yang putus sekolah bisa mendaftar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Disdik Kota Depok, Bambang Pramudiyono menambahkan, persyaratan untuk paket A setara SD, yaitu akte kelahiran, KTP bagi yang sudah memiliki dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan paket B setara SMP berupa fotokopi ijazah SD/ MI/ paket A yang dilegalisir, KTP bagi yang sudah memiliki, dan KK.
Kemudian, paket C setara SMA, fotokopi ijazah SMP/Mts/paket B yang dilegalisir. Lalu, dilengkapi dengan KTP bagi yang memiliki, dan KK.
“Kami mengimbau agar pemilihan lembaga PKBM sesuai zonasi atau terdekat dengan tempat tinggal peserta didik,” tandasnya.
Sumber : depok.go.id