Menu

Dark Mode
Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Usung Penataan Tahura Cagar Alam Pancoran Mas sebagai Eco Park Berkelas

Metro Depok

Pemkot Depok Putuskan Kembali Berlakukan PJJ Pada Tahun Ajaran Baru

badge-check


					Pemkot Depok Putuskan Kembali Berlakukan PJJ Pada Tahun Ajaran Baru Perbesar

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan untuk kembali memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada tahun ini. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 420/367/Huk/Disdik tentang Pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

SE yang diterbitkan pada 10 Juli tersebut dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor : HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan dinas/instansi terkait, Pemkot Depok memutuskan tidak mengijinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2021/2022.

Adapun larangan melakukan pembelajaran secara tatap muka berlaku kepada seluruh satuan pendidikan. Mulai dari PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Lembaga Pendidikan Non Formal.

Sehubungan dengan hal tersebut, satuan pendidikan diminta untuk memperhatikan hal-hal berikut. Pertama, melaksanakan pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 dengan BDR/PJJ mulai tanggal 19 Juli 2021.

Kedua, pelaksanaan jam belajar mulai pukul 07.00-12.00 WIB, setiap hari Senin sampai Jumat.  Pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran masing-masing satuan pendidikan.

Ketiga, sebelum dan sesudah dilakukan pembelajaran, guru wajib menyapa siswa dan memimpin doa bersama.

Keempat, selama pembelajaran masa pandemi Covid-19 siswa berada dirumah dengan pengawasan dari orang tua/wali.

Kelima, selama kegiatan pembelajaran guru berada di satuan pendidikan masing-masingdan difasilitasi media pembelajaran jarak jauh.

Keenam, satuan pendidikan memfasilitasi bahan pembelajaran bagi siswa yang tidak
memiliki sarana PJJ.

Ketujuh, pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan.

Kedelapan, selama pembelajaran daring, siswa maupun guru mengenakan seragam sesuai ketentuan yang ditetapkan sekolah masing-masing.

Kesembilan, satuan pendidikan dapat memfasilitasi layanan klinik belajar bagi siswa yang memerlukan pelayanan khusus maksimal satu jam dengan cara, guru atas izin orang tua melakukan kunjungan ke rumah atau memanggil siswa datang ke sekolah maksimal tiga orang per hari.

Kesepuluh, satuan pendidikan secara berkala melakukan penyemprotan desinfektan.

Kesebelas, pelaksanaan BDR akan dievaluasi setelah tiga bulan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Kota depok. 

Keduabelas, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, harus dipastikan dalam melaksanakan BDR tetap menerapkan protokol kesehatan. (JD 10/ED 01/EUD02)

Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor420/367/Huk/Disdik tentang Pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok :

https://drive.google.com/file/d/1t9WW8jBP4cCSDP0AaHndnviWM1WlrNo9/view?usp=sharing

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Trending on Headline